KOMPAS.com - Dua santri di Samarinda, Kalimantan Timur, berinisial HR dan AA, diamankan polisi.
Kedua santri berusia 15 tahun itu menganiaya guru agamanya, EHP (43), hingga tewas pada Rabu (23/2/2022).
Peristiwa ini bermula saat guru agama salah satu pondok pesantren di Samarinda itu menyita ponsel pelaku saat pelajaran berlangsung, Selasa (22/2/2022).
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, kedua remaja itu awalnya hanya berniat membuat korban pingsan.
Pelaku melakukan perbuatan itu agar bisa mengambil kembali ponsel milik HR yang disita korban.
Saat beraksi, kedua pelaku menyamarkan dirinya. AB memakai sebuah topeng monyet, sedangkan HR mengenakan jaket bertutup kepala (hoodie).
Pengeroyokan dilakukan pada Rabu sekitar pukul 05.30 Wita.
Baca juga: Guru Agama di Samarinda Tewas Dianiaya Murid yang Disita Ponselnya
Adapun lokasi penganiayaan berada sebuah jalan di Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Samarinda Utara.
Penganiayaan dilakukan oleh pelaku menggunakan balok kayu.
"Kebetulan di lokasi tersebut terdapat balok-balok kayu sisa bangunan. Jadi masing-masing dari mereka mengambil satu untuk memukul korban," ujar Ary dalam jumpa pers, Jumat (25/2/2022), dikutip dari Tribun Kaltim.
Dari barang bukti yang diamankan polisi, salah satu kayu terdapat sebuah paku. Hal itu diduga menyebabkan luka korban begitu berat.
Akibat dianiaya pelaku, korban menderita luka di bagian kepala, leher, dan punggung.
Usai menganiaya korban, pelaku melarikan diri.
Sebelum meninggal, EHP sempat menjalani perawatan intensif selama di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie.