KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk Lodowik alias Lodo (54).
Duda tanpa anak yang juga warga Kelurahan Bakunase, Kecamatan kota Raja, Kota Kupang tersebut, dibekuk karena dua kali mencabuli OJ (13), siswi kelas VII sebuah SMP di Kota Kupang.
Baca juga: Jemur Pakaian di Kawat, Seorang Nenek di Kupang Tewas Tersengat Listrik
Kapolsek Oebobo, Kompol Joni Sihombing, mengatakan, korban mengaku dua kali diperkosa oleh pelaku pada tanggal 14 November dan 17 November 2021 lalu.
"Korban baru berani melapor saat ini karena selama ini korban takut dengan ancaman pelaku," kata Joni, kepada sejumlah wartawan, Jumat (25/2/2022).
Joni menyebutkan, selama ini korban sering membantu mencuci pakaian di rumah tetangga selepas kegiatan sekolah.
"Kegiatan membantu pekerjaan rumah di rumah tetangga hanya untuk isi waktu," imbuhnya.
Dia menuturkan, korban pertama kali dicabuli pelaku pada 14 November 2021 lalu.
Saat itu, pelaku meminta bantuan korban untuk mencuci baju pelaku dengan imbalan uang Rp 3.000.
Baca juga: Tak Ada Jembatan, Mobil Ambulans di Belu NTT Nekat Terobos Banjir
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.