AMBON, KOMPAS.com- Anggota DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw dilaporkan oleh istrinya Novita Camerling ke Polda Maluku, Jumat (25/2/2022).
Richard dilaporkan istrinya ke polisi atas tuduhan selingkuh dan menelantarkan keluarga.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 24 Februari 2022
Novita datang ke Polda Maluku dengan didampingi kuasa hukumnya Nurbaya Mony cs dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Pattimura Ambon sekitar pukul 14.20 WIT.
Setelah tiba di kantor Polda Maluku, Novita dan kuasa hukumnya langsung membuat pengaduan di SPKT.
Setelah membuat laporan, Novita kemudian menuju ruang unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk memberikan keterangan.
"Kita laporkan terkait perzinaan dan penelantaran oleh Richard Rahakbauw," kata Novita kepada wartawan sambil berjalan menuju Unit PPA Ditreskrimum Polda Maluku.
Baca juga: Kunjungi RS Polri, Kapolda Maluku Beri Penghormatan Terakhir kepada Briptu Faisal Heluth
Novita mengaku, ia terpaksa melaporkan suaminya karena sudah tujuh bulan terakhir suaminya tidak lagi memberikan nafkah kepada keluarga.
"Penelantaran kurang lebih tujuh bulan," katanya.
Baca juga: Berduka karena Anggotanya Tertembak dan Meninggal, Kapolda Maluku: Hentikan Pertikaian di Maluku