BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Selatan membebaskan pelaku pencurian ponsel berinisial AAE.
AAE dibebaskan dari status tersangka, karena jaksa menerapkan sistem keadilan restoratif atau restorative justice.
"Terdakwa dan korban sudah berdamai dan diberikan keadilan restoratif setelah disetujui Kejagung," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Agnes Triani dalam konferensi pers di Kejati Bengkulu, Jumat (25/2/2022).
Baca juga: Gunakan Keadilan Restoratif, Jaksa Hentikan Kasus Tabrakan di Bengkulu Selatan
Menurut Agnes, kasus ini terjadi pada 31 Desember 2021, pukul 20.00 WIB.
Saat itu, AAE datang ke anjungan tunai mandiri (ATM) BNI Cabang Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, untuk menyetorkan uang.
Kemudian, AAE melihat sebuah ponsel biru di atas mesin ATM.
Selanjutnya, AAE mengambil ponsel tersebut.
Ternyata ponsel itu milik korban yang bernama Lenawati.
Baca juga: Ketika Seorang Ibu Memohon Keadilan Restoratif untuk Anaknya...
Melalui nomor telepon lain, Lenawati menghubungi nomor ponselnya yang telah diambil AAE.
Lenawati meminta ponselnya dikembalikan.
Apabila tidak dikembalikan dalam waktu 3 hari, maka ia akan melaporkan kasus ini ke polisi.
Permintaan Lenawati tidak diindahkan oleh AAE.
Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.