Kebetulan, ibu dari korban sudah meninggal dunia. Sejak kecil, korban dirawat oleh tantenya. Pada saat kejadian, korban sedang datang ke rumah ayahnya yang sudah menikah dengan orang lain.
"Jadi, pada saat itu ada masalah korban dengan tantenya sehingga kembali kerumah ayahnya yang sudah menikah dengan wanita lain. Dan di situlah SAS melakukan aksi brutalnya," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 juncto 76 D UU nomor 25 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena sebagai ayah kandung.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul: Tegah, Seorang Ayah di Timika Cabuli Hingga Setubuhi Anak Kandungnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.