Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 24 Pencuri dan Penadah di Sukabumi, Barang Bukti 40 Motor 2 Mobil

Kompas.com - 25/02/2022, 10:09 WIB
Budiyanto ,
Khairina

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Dalam waktu 10 hari, 24 pelaku terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Polres Sukabumi dari sejumlah lokasi.

Diamankan pula sebanyak 40 unit sepeda motor berbagai tipe dan merek. Juga 2 unit mobil sebagai barang bukti pencurian.

"Pengungkapan kasus curanmor ini selama sepuluh hari," ungkap Kepala Polres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah saat konferensi pers di Palabuhanratu, Kamis (24/2/2022) sore.

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, 3 Pelaku Curanmor di Bengkulu Ditembak Polisi

Dia menjelaskan operasi ini digelar berdasarkan sejumlah laporan curanmor.

Pelaksanaan dikoordinasikan antara Bagian Operasi (Bagops), Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Polsek jajaran.

Sat Reskrim menerima 11 laporan polisi dengan mengamankan 5 tersangka, berikut barang bukti 18 unit kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor.

Polsek jajaran menerima 17 laporan dengan mengamankan 19 tersangka dengan barang bukti 22 unit sepeda motor dan 2 unit mobil.

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan seperti kunci T, kunci kontak dan kunci palsu.

"Modus para pelaku mencuri dengan kunci letter T di parkiran pinggiran jalan. Juga ada pelaku sebagai pembeli barang hasil curian atau sebagai penadah," sambung dia.

Baca juga: Sedang Tidur, Komplotan Curanmor Diciduk Polisi, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Dedy menuturkan dalam aksi pencuriannya, para pelaku ada yang bergerak secara kelompok dan bergerak sendiri.

"Juga ada seorang residivis yang diamankan," tutur dia.

Para pelaku dijerat Pasal 480 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

 

Peredaran motor hasil curian

Terkait barang hasil curian ini di antaranya dijual di wilayah Kecamatan Nagrak dan Tegalbuleud. Juga ke sejumlah wilayah pelosok, daerah-daerah perkebunan.

"Ke beberapa daerah jauh dari pantauan Polres," kata Dedy.

Untuk daerah rawan curanmor, Polres Sukabumi mendeteksi hanya terdapat di beberapa wilayah kecamatan. Di antaranya di wilayah Sukabumi Utara.

"Kami mengimbau para pemilik kendaraan bermotor, bila memarkirkan kendaraannya agar selalu hati-hati. Jangan sembarangan parkir," imbau Dedy.

Baca juga: Tahanan Kasus Curanmor Kabur dari Polsek Soreang Parepare Lewat Atap

"Juga jangan lupa saat parkir menggunakan kunci ganda, juga kalau sepeda motor gunakan standar double," sambung dia.

Bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bisa menghubungi Polres Sukabumi di Palabuhanratu maupun Polsek jajaran di masing-masing kecamatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com