CILACAP, KOMPAS.com - Petugas Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Banyumas menggerebek tempat produksi jamu ilegal di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022).
Jamu ilegal berbagai macam jenis itu diproduksi di tiga rumah warga yang saling berdekatan, tepatnya di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya.
"Saya katakan ilegal karena tidak memiliki izin edar," Kepala Loka POM Banyumas Suliyanto kepada wartawan, Kamis malam.
Baca juga: Oplosan yang Tewaskan 9 Orang di Jepara Ternyata Mengandung Alkohol Lebih 90 Persen
Dari hasil penggerebekan tersebut, kata Suli, Loka POM menyita sebanyak 1.000 dus jamu dari berbagai jenis.
Jenis jamu tersebut antara lain kopi jantan dan tongkat ajimat madura.
"Total nilainya sekitar Rp 225 juta. Kebanyakan jamu untuk stamina pria," jelas Suli.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Miras Oplosan Renggut 9 Nyawa di Jepara...
Selain itu, Loka POM juga menyita bahan baku dan bahan setengah jadi pembuatan jamu.
"Salah satunya bahan kapur yang kemudian dibentuk seperti tongkat," ujar Suli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.