Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

400 Mahasiswa di Aceh Diminta Kembalikan Beasiswa yang Menyalahi Aturan

Kompas.com - 24/02/2022, 17:45 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Sebanyak 11 mahasiswa menyerahkan uang sebesar Rp 135,5 juta kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

Uang tersebut diduga dana beasiswa yang tidak layak diterima.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, jumlah mahasiswa yang mengembalikan dana beasiswa tersebut terus bertambah.

"Sebelumnya ada 38 mahasiswa mengembalikan dana beasiswa, dan kini ada 11 orang lagi. Sedangkan mahasiswa yang tidak berhak dan memenuhi syarat menerima beasiswa mencapai 400-an mahasiswa," kata Winardy seperti dikutip Antara, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Beredar Video Penimbunan Minyak Goreng di Aceh Timur, Ini Kata Polisi

Sebelumnya, penyidik Polda Aceh mengusut dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp 22,3 miliar.

Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh.

Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.

Berdasarkan hasil penyidikan, ada 400 mahasiswa yang menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima.

Para mahasiswa itu mengetahui bahwa dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Baca juga: Mahasiswa asal Aceh Dibacok Usai Serempetan hingga Membuat Ayam Pelaku Mati

Winardy mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi tersebut masih berproses dan tinggal menunggu penetapan tersangka.

Penyidik akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

Namun, menurut Winardy, Polda Aceh memberikan kesempatan kepada ratusan penerima yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk mengembalikan uang beasiswa yang mereka terima ke kas daerah.

"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut," kata Winardy.

Imbauan bagi mahasiswa penerima beasiswa

Winardy mengatakan, Polda Aceh telah mengeluarkan imbauan kepada penerima beasiswa yang tidak berhak tersebut, untuk segera mengembalikan uang.

Sebagai tindak lanjut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh membuka posko pengembalian uang beasiswa.

"Pada Senin, ada enam orang (mahasiswa), jumlahnya Rp 42,5 juta. Sedangkan lima orang lagi mengembalikan pada Selasa, dengan jumlah pengembalian Rp 93 juta," kata dia

Menurut Winardy, hingga saat ini sebanyak 49 mahasiswa sudah mengembalikan beasiswa dengan total mencapai Rp 582,1 juta.

"Kita sama-sama menunggu penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Dalam penetapan tersangka, ada ketentuan atau SOP yang harus diikuti agar tidak menyalahi aturan," kata Winardy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com