SERANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan pasangan suami istri berinsal AH dan RS sebagai tersangka penimbunan 9.600 liter minyak goreng.
Keduanya merupakan penimbun minyak goreng dan pemilik rumah di Perumahan Bukit Serang Damai (BSD) Blok G1 No.1 Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
"Pasangan suami istri inisial AH dan RS ditetapkan sebagai tersangka penimbun minyak goreng berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Selain Timbun 9.600 Liter Minyak Goreng, Pasutri yang Ditangkap di Serang Diduga Jual Tak Sesuai HET
Dikatakan Maruli, Satuan Resere Kriminal Polres Serang Kota secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan saat penggerebekan.
Penyidik kemudian menaikan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan untuk menentukan tersangka.
Dari lima orang tersebut, kata Maruli, dua di antaranya diketahui sebagai pemilik 9.600 liter minyak goreng dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Bongkar Penimbunan 9.600 Liter Minyak Goreng di Serang, Pasutri Ditangkap
Sedangkan tiga orang lainnya berstatus sebagai saksi karena sebagai pembeli.
"Kedua tersangka dengan sengaja menimbun minyak goreng disaat terjadi kelangkaan dan harga tidak stabil," ujar Maruli.
Diketahui juga, keduanya menjual minyak goreng tak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
Kedua tersangka dikenakan Pasal 133 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 107 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp 150 miliar," kata Maruli.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.