Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bengkulu Tengah Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Korupsi

Kompas.com - 23/02/2022, 19:11 WIB
Firmansyah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Bupati Bengkulu Tengah, Ferry Ramli dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu pada Desember 2021.

Ferry dilaporkan dalam perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara.

Dalam laporan LP-A/1072/XII/2021/SPKT tertanggal 9 Desember 2021, disebutkan bahwa Bupati Bengkulu Tengah pada Desember 2013 menerbitkan SK Bupati Nomor 468 tentang perubahan kedua peta dan koordinat izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT Bara Mega Quantum (BMQ).

Laporan itu menyebutkan, ada dugaan cacat hukum dalam penerbitan SK Bupati.

Baca juga: Baca Pesan Perselingkuhan, Suami di Bengkulu Bunuh Pria Idaman Istrinya

Aktivitas produksi yang dilakukan perusahaan tambang dari 2017 hingga 2019 yang mencapai 953.000 metrik ton batu bara diduga menimbulkan kerugian negara.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno menyatakan, proses penyidikan sedang berlangsung.

Dengan demikian, terlapor dan pengacara diminta menunggu perkembangan penyelidikan.

"Proses penyidikan sedang berjalan, maka ikuti saja proses penyidikan yang saat ini sedang berlangsung," ujar Sudarno dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Harimau Kurus Mengenaskan Terlihat Warga Bengkulu di Jalan Raya

Terkait kasus ini, Asisten Tindak Pidana Khusus (Apidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Pandu Pramu Kartika mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim jaksa apabila kasus ini dilimpahkan oleh penyidik Polda Bengkulu.

"Seperti biasa, kejaksaan telah menunjuk sejumlah JPU apabila perkara ini dilimpahkan ke kejaksaan untuk dipelajari," ujar Pandu.

Bantahan kuasa hukum terlapor

Kuasa hukum Ferry Ramli, Muspani meminta Polda Bengkulu mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), karena menurut dia, polisi bertindak di luar kewenangannya.

"Klien kami dituduh korupsi di bidang pertambangan yang mendasari penerbitan SK Nomor 468 Tahun 2013, di mana SK itu dibuat klien kami Bupati Bengkulu Tengah Ferry Ramli," kata Muspani kepada wartawan di Bengkulu, Rabu.

Menurut Muspani, SK tersebut menyangkut bagian dari konsesi tambang PT BMQ.

SK tersebut, menurut Muspani, berisi titik koordinat dari IUP yang dikeluarkan oleh bupati sebelumnya, di mana dalam IUP itu disebutkan luas pertambangan perusahaan lebih dari 3.000 hektar.

Kemudian, karena luasan itu berbeda dengan bupati sebelumnya, yakni Bupati Bengkulu Utara (sebelum Kabupaten Bengkulu Tengah memisahkan diri), maka Gubernur memerintahkan Bupati Bengkulu Tengah untuk melakukan revisi terhadap koordinat itu.

"Atas perintah Gubernur, maka dibuatlah tim ESDM Bengkulu Tengah. Maka ditetapkanlah luas lahan tambang menjadi 1.900 hektar. Oleh Polda Bengkulu, SK ini cacat formil dan materil. Ketika polisi bicara cacat formil dan materil, ini bukan ranah pidana, tapi hukum administrasi negara," kata Muspani.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com