KOMPAS.com - KN (37) dan AG (36), warga Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara ditangkap terkait kasus peredaran narkoba.
Mereka ditangkap saat jalan kaki hendak masuk Malaysia pada Selasa (22/2/2022) sekitar pukul 07.00 WITA.
Saat ditangkap, dua pria tersebut membawa uang Rp 42 juta. Kepada petugas, mereka mengaku sebagai nelayan dan hendak membeli mesin tempel untuk perahu.
Dari hasil pemeriksaan, mereka ternyata membeli narkoba jenis sabu.
Komandan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarmed 18/Komposit, Letkol Arm Yudhy Irawan mengatakan kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat.
Informasi menyebutkan ada transaksi narkoba di wilayah Aji Kuning, Pulau Sebatik.
Petugas kemudian melakukan pemantauan sejak pukul 04.00 WITA. Saat itu KN dan AG masuk ke Malaysia jalan kaki dengan membawa uang tunai Rp 42 juta.
Walau dicurigai, KN dan AG diizinkan lewat masuk ke Malaysia.
Baca juga: Patok Batas Negara Diduga Rusak akibat Alat Berat Perkebunan Kelapa Sawit Malaysia
Selama ini, sejumlah jalur tradisional di wilayah Sebatik memungkinkan untuk warga sekitar jalan kaki masuk ke Malaysia.
Warga biasanya masuk ke Malaysia untuk berbelanja atau pertukaran budaya karena kebijakan lokal.
Setelah diizinkan melewati perbatasan, dua pria tersebut tetap dalam pengawasan petugas yang melakukan pengendapan di sejumlah titik.
Baca juga: Warga Perbatasan RI–Malaysia Masih Harus Bersabar untuk Dapat Minyak Goreng Subsidi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.