"Mereka ke Propam saya tidak tahu kenapa. Mungkin mereka panik saya ngelapor, jadinya mau ikut melapor juga. Tapi kan lucu, saya ini korban kok saya yang dilaporkan," jelasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyrakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi menjelaskan, laporan anggota polisi yang diduga dikeroyok debt collector tersebut telah diterima dan kini sedang dilakukan tindak lanjut.
"Kita akan lihat perkembangan nanti, apa penyebab dilakukan pengeroyokan kalau terjadi masalah yang bersangkutan (debt collector), dia harus bertanggung jawab," ungkap Supriadi.
Selain itu, Supriadi menambahkan, dalam proses kredit sendiri barang yang diangsur oleh debitur tak bisa langsung diambil oleh pihak leasing.
Sebab, mekanisme peradilan harus lebih dulu dilakukan hingga akhirnya ada putusan dari pihak pengadilan.
"Ada yang namanya Fidusia, jadi ada jaminan pemilik dan leasing itu ada hak yang sama. Jadi, setelah ada putusan pengadilan baru bisa dilakukan yang bersangkutan untuk penarikan," ungkapnya.
Sementara, terkait dugaan adanya laporan dari sekelompok orang diduga debt collector ke Bid Propam yang belum diterima, Supriadi mengaku akan melakukan penyelidikan lebih dulu.
"Kalau memang faktanya ada (pelanggaran) dari anggota kita proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.