SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan surat edaran (SE) No KS.00.23/734/2022 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Tidak banyak perubahan antara SE PPKM Level 2 dengan PPKM Level 3 yang baru saja diterapkan di Solo, Jawa Tengah mulai pada Selasa (22/2/2022) kemarin.
Justru, dalam SE PPKM Level 3 ada sedikit pelonggaran kapasitas pada poin h tentang pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan).
Durasi operasional masih sama dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Namun, untuk kapasitas pengunjung sedikit meningkat dari sebelumnya maksimal hanya 50 persen, sekarang menjadi 60 persen dari kapasitas kursi.
Tetap dengan menjaga jarak antar orang paling sedikit dua meter atau maksimal tiga tikar serta durasi makan maksimal 60 menit.
Sedangkan untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB.
Baca juga: Sekolah di Kota Tegal Kembali PJJ Setelah Naik Status PPKM Level 4
Untuk kapasitas maksimal 25 persen dari sebelumnya 50 persen, satu meja maksimal dua orang atau maksimal tiga tikar, serta durasi waktu makan maksimal 60 menit.
Pelaksanaan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.