PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian menetapkan Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Kalimantan Barat (Kalbar) Joni Isnaini, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangun Jalan Tebas, Kabupaten Sambas pada tahun 2019.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut, Joni Isnaini menjabat sebagai Direktur PT BAB, pelaksana pekerjaan.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro mengatakan, saat ini masih berupaya memanggil Joni.
"Sudah tersangka, tetapi belum tertangkap, dia masih kabur," kata Suryanbodo kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Kadin Perdagangan Kendal: Mulai Besok, Harga Minyak Goreng Harus Rp 14.000 Per Liter
Menurut Suryanbodo, pihaknya akan segera mengambil langkah selanjutnya, termasuk upaya paksa.
"Selanjutnya dilakukan upaya paksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,'' ucap Suryanbodo.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menggeledah satu ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalbar, Rabu (30/9/2020).
Setelah penggeledahan rampung, polisi menyegel ruangan tersebut.
Baca juga: Kisruh Kadin Sumbar Berlanjut, Ketua Umum Diultimatum Cabut SK Pusat
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go membenarkan hal tersebut.
"Hari ini Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalbar dipimpin oleh direkturnya langsung melakukan penggeledahan dan penyegelan di dua tempat yaitu Kantor Dinas PUPR Kalbar,” kata Donny kepada Kompas.com, Rabu siang.
Menurut Donny, penyegelan dan penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan kasus korupsi di Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) di Kabupaten Mempawah serta kasus proyek Jalan Tebas di Kabupaten Sambas.
"Penyegelan terkait dua kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani. Yakni dugaan korupsi di BPPTD Mempawah dan kasus proyek Jalan Tebas di Sambas,” ucap Donny.
Baca juga: Kisruh Kadin Sumbar, Sejumlah Pengurus Tolak SK Pusat
Selain itu, polisi juga akan menyegel dan menggeledah salah satu kantor perusahaan konstruksi berinisial BAB.
“Untuk tersangkanya masih belum ada, karena masih proses,” tutup Donny.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.