BENGKULU, KOMPAS.com - Seorang suami di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu cekcok lalu kalap membakar isterinya dengan minyak lampu mengakibatkan luka bakar di sekujur tubuh korban.
Saat ini pelaku diserahkan oleh pihak keluarga ke polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tony Kurniawan membenarkan kejadian tersebut
"Saat ini pelaku diamankan yang diantarkan langsung oleh orangtua pelaku," kata Kapolres dalam keterangan medianya, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Mari Bantu Bocah ARG, Korban Luka Bakar yang Batal Operasi karena Biaya
Kapolres menjelaskan, peristiwa penyiraman minyak lampu panas yang dilakukan oleh tersangka terhadap istrinya tersebut berawal pada Rabu (9/2/2022) sekitar jam 23.50 WIB.
Pelaku dan korban bersama anaknya pulang ke rumah membawa ikan mas yang didapatkan dengan cara meminta kepada ayah pelaku.
Kemudian setibanya di rumah, sang istri menghidupkan lampu togok di dalam rumah tersebut dan diletakkan di pinggir kayu yang berada di dekat dapur.
Istri menyuruh suami membersihkan ikan dengan nada keras dan marah pada suaminya dikarenakan pelaku tidak menyuruh memasak ikan pada malam itu.
Pelaku dengan perasan kesal lalu membersihkan ikan tersebut.
Selanjutnya, Kamis (10/2/ 2022) sekitar jam 00.15 WIB suami istri ini ribut mulut lalu dengan rasa emosi dan kesal, suami langsung mengambil lampu togok yang sedang menyala dengan tangan kirinya.
Minyak yang masih berada di lampu togok tersebut disiramkan ke arah pakaian atau badan sebelah kiri korban dengan posisi api menyala.
Api tersebut langsung menyambar dan membesar sehingga sang istri mengalami luka bakar di sekujur tubuh.
Korban berlari dengan api yang masih menyala dan langsung masuk ke dalam sungai yang berada di belakang rumah.
Baca juga: Alami Luka Bakar, Bocah 6 Tahun Tak Jadi Operasi karena Biaya, 2 Minggu Hanya Dioles Minyak
Selanjutnya sang istri pulang ke rumah dalam keadaan luka terbakar dan langsung dibawa ke puskesmas terdekat. Setelah itu, korban dirujuk ke RSUD Curup.
"Dari kejadian tersebut korban mengalami luka bakar di bagian leher, tangan kiri, badan dan kedua kakinya dari paha hingga ke mata kaki," jelas Kapolres.
Tomy mengatakan, dari aksi yang dilakukan oleh tersangka pihaknya menyita barang bukti berupa 1 buah lampu togok yang terbuat dari kaleng cet merk Pylox warna hitam, 1 lembar daster lengan panjang warna ungu yang sudah terbakar, 1 (satu) lembar celana pendek warna kuning yang sudah terbakar, 1 (satu) buah kuali berwarna hitam, 1 (satu) buah spatula yang terbuat dari stainless, serta 1 (satu) buah besi berbentuk huruf “U”.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 44 Ayat (2) Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.0000 (tiga puluh juta rupiah)," tutup Kapolres.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.