Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Disuruh Bersihkan Ikan Tengah Malam, Suami Siram Istri dengan Minyak hingga Luka Bakar

Kompas.com - 23/02/2022, 11:59 WIB

 

BENGKULU, KOMPAS.com - Seorang suami di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu cekcok lalu kalap membakar isterinya dengan minyak lampu mengakibatkan luka bakar di sekujur tubuh korban.

Saat ini pelaku diserahkan oleh pihak keluarga ke polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tony Kurniawan membenarkan kejadian tersebut

"Saat ini pelaku diamankan yang diantarkan langsung oleh orangtua pelaku," kata Kapolres dalam keterangan medianya, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Mari Bantu Bocah ARG, Korban Luka Bakar yang Batal Operasi karena Biaya

Kapolres menjelaskan, peristiwa penyiraman minyak lampu panas yang dilakukan oleh tersangka terhadap istrinya tersebut berawal pada Rabu (9/2/2022) sekitar jam 23.50 WIB.

Pelaku dan korban bersama anaknya pulang ke rumah membawa ikan mas yang didapatkan dengan cara meminta kepada ayah pelaku.

Kemudian setibanya di rumah, sang istri menghidupkan lampu togok di dalam rumah tersebut dan diletakkan di pinggir kayu yang berada di dekat dapur.

Istri menyuruh suami membersihkan ikan dengan nada keras dan marah pada suaminya dikarenakan pelaku tidak menyuruh memasak ikan pada malam itu.

Pelaku dengan perasan kesal lalu membersihkan ikan tersebut.

Selanjutnya,  Kamis (10/2/ 2022) sekitar jam 00.15 WIB suami istri ini ribut mulut lalu dengan rasa emosi dan kesal, suami langsung mengambil lampu togok yang sedang menyala dengan tangan kirinya.

Minyak yang masih berada di lampu togok tersebut disiramkan ke arah pakaian atau badan sebelah kiri korban dengan posisi api menyala.

Api tersebut langsung menyambar dan membesar sehingga sang istri mengalami luka bakar di sekujur tubuh.

Korban berlari dengan api yang masih menyala dan langsung masuk ke dalam sungai yang berada di belakang rumah.

Baca juga: Alami Luka Bakar, Bocah 6 Tahun Tak Jadi Operasi karena Biaya, 2 Minggu Hanya Dioles Minyak

Selanjutnya sang istri pulang ke rumah dalam keadaan luka terbakar dan langsung dibawa ke puskesmas terdekat. Setelah itu, korban dirujuk ke RSUD Curup.

"Dari kejadian tersebut korban mengalami luka bakar di bagian leher, tangan kiri, badan dan kedua kakinya dari paha hingga ke mata kaki," jelas Kapolres.

Tomy mengatakan, dari aksi yang dilakukan oleh tersangka pihaknya menyita barang bukti berupa 1 buah lampu togok yang terbuat dari kaleng cet merk Pylox warna hitam, 1  lembar daster lengan panjang warna ungu yang sudah terbakar, 1 (satu) lembar celana pendek warna kuning yang sudah terbakar, 1 (satu) buah kuali berwarna hitam, 1 (satu) buah spatula yang terbuat dari stainless, serta 1 (satu) buah besi berbentuk huruf “U”.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 44 Ayat (2) Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.0000 (tiga puluh juta rupiah)," tutup Kapolres.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Suami di Lampung Bunuh Istrinya, Baru Pulang Merantau dan Emosi Saat Tahu Korban Menikah Lagi

Suami di Lampung Bunuh Istrinya, Baru Pulang Merantau dan Emosi Saat Tahu Korban Menikah Lagi

Regional
Pungli Pembuatan SPH Rp 682 Juta, Oknum Kades di OKI Ditahan Kejari

Pungli Pembuatan SPH Rp 682 Juta, Oknum Kades di OKI Ditahan Kejari

Regional
Komplotan Perampok Bersenjata Api di Babel Ditangkap, Mengaku 18 Kali Beraksi

Komplotan Perampok Bersenjata Api di Babel Ditangkap, Mengaku 18 Kali Beraksi

Regional
Menyoal Kasus Rabies di NTT, Ahli Sebut Berpotensi Menjadi Wabah yang Besar

Menyoal Kasus Rabies di NTT, Ahli Sebut Berpotensi Menjadi Wabah yang Besar

Regional
Dua Bayi Beruang Madu Lahir Alami di Lembaga Konservasi Lampung, Paramedis: Jarang Terjadi

Dua Bayi Beruang Madu Lahir Alami di Lembaga Konservasi Lampung, Paramedis: Jarang Terjadi

Regional
Pria 34 Tahun di Batam Cabuli 2 Anak Tirinya Usia Belasan, 1 Hamil

Pria 34 Tahun di Batam Cabuli 2 Anak Tirinya Usia Belasan, 1 Hamil

Regional
Elektabilitas Ganjar Turun dalam Survei Litbang Kompas, FX Rudy: Kita Tetap Kerja Keras

Elektabilitas Ganjar Turun dalam Survei Litbang Kompas, FX Rudy: Kita Tetap Kerja Keras

Regional
Polisi Diduga Pemerkosa Anak 16 Tahun di Sulteng Belum Tersangka, 7 Pelaku Ditahan, 3 Buron

Polisi Diduga Pemerkosa Anak 16 Tahun di Sulteng Belum Tersangka, 7 Pelaku Ditahan, 3 Buron

Regional
Ustazah Tolong 29 Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes: Saya Dikira Menghasut

Ustazah Tolong 29 Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes: Saya Dikira Menghasut

Regional
Tangis Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Sumbawa: Saya Dilecehkan Motif Pengobatan Ruqyah

Tangis Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Sumbawa: Saya Dilecehkan Motif Pengobatan Ruqyah

Regional
Gempa M 5,5 Guncang Kota Ambon, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,5 Guncang Kota Ambon, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Propam Polda Kalsel Gerebek Judi Sabung Ayam Diduga Dibekingi Polisi

Propam Polda Kalsel Gerebek Judi Sabung Ayam Diduga Dibekingi Polisi

Regional
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 1 Juni 2023: Pagi dan Sore Cerah

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 1 Juni 2023: Pagi dan Sore Cerah

Regional
Ombudsman Pastikan Anak Tidak Sekolah di Jateng Ditampung PPDB Lewat Jalur Afirmasi

Ombudsman Pastikan Anak Tidak Sekolah di Jateng Ditampung PPDB Lewat Jalur Afirmasi

Regional
PDI Perjuangan dan Golkar Konsolidasi di Solo, Sinyal Koalisi di Tingkat Pusat?

PDI Perjuangan dan Golkar Konsolidasi di Solo, Sinyal Koalisi di Tingkat Pusat?

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com