"Tahun 2020, Nurhayati mentransfer uang ke setiap kasi. Dan dari kasi, uang lalu diminta oleh pak Kuwu (kepala desa-Supriyadi). Itu semua disaksikan oleh perangkat perangkat lain. Saksinya pun ada," tambah Lukman.
Baca juga: Ketua BPD Citemu: Nurhayati Buat Laporan Korupsi Dana Desa ke Saya, BPD Lapor ke Polisi
Lukman menegaskan, bahwa dirinya selaku ketua BPD Citemu sangat keberatan Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka.
Dia memohon agar penegak hukum tidak mencari sedikit letak kesalahan Nurhayati untuk dijadikan tersangka. Sedangkan, terpenting dari itu, Nurhayati tidak memiliki sedikitpun niat untuk korupsi.
"Harapan saya. Para penegak hukum jangan cari kesempatan, cari poin kesalahan seseorang yang beritikad baik. Yang penting dia tidak pernah niat korupsi sedikitpun. Mohon lepaskan status tersangka Nurhayati," harap Lukman.
(Penulis Kontributor Kompas TV Cirebon, Muhamad Syahri Romdhon | Editor Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.