Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Penimbunan 9.600 Liter Minyak Goreng di Serang, Pasutri Ditangkap

Kompas.com - 23/02/2022, 05:59 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polisi membongkar tempat penimbunan minyak goreng sebanyak 9.600 liter di salah satu perumahan di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Polisi mengamankan lima orang diantaranya pasangan suami istri yang diduga pemilik dan penimbun minyak goreng berinisial AH dan RS, serta tiga orang pembeli.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 9.600 liter berawal dari adanya laporan masyarakat.

Baca juga: Bukan Penimbunan, Satgas Pangan Temukan 32 Ribu Dus Minyak Goreng Stok Lama di Gudang Lampung

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan mendalami laporan tersebut.

Alhasil, pada Selasa (22/2/2022) malam polisi berhasil membongkar dan mengamankan barang bukti dan lima orang terduga pelaku.

"Kami berhasil mengungkap adanya dugaan pelaku usaha secara sadar menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok yang mana diketahui secara sadar bahwa barang tersebut langka," kata Maruli kepada wartawan.

Dari hasil penghitungan, barang bukti berupa minyak goreng berbagai merek ada sebanyak 9.600 liter.

Minyak goreng dalam kemasan botol dan saset itu disimpan di dalam rumah yang dijadikan gudang.

"Kita berhasil mengamankan 400 krat yang berisi 12 botol dimana satu botolnya berisi satu liter. Kemudian ada 400 dus per dusnya isi 12 saset, di mana setiap saset kemasan satu liter. Atau kurang lebih ada 9.600 liter," ujar Maruli.

Baca juga: Warga Keluhkan Minyak Goreng Kembali Langka di Palembang, Ini Penjelasan Pemkot

Barang bukti kemudian diangkut ke Mapolres Serang Kota beserta lima terduga pelaku.

Kelimanya masih menjalani pemeriksaan secara maraton untuk mendalami kasus penimbunan minyak goreng tersebut.

"Terduga pelaku penyimpan dan penimbunan kebutuhan pokok ada pasangan suami istri AH dan RS, kemudian tiga lainnya kita amankan. Totalnya ada lima orang yang diamankan masih diperiksa," kata Maruli.

Maruli menyebut, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perdagangan, Undang-undang Pangan dan Undang-undang perlindungan konsumen.

Ancaman penjara maksimal 7 tahun dan atau denda sebesar Rp150 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com