TEGAL, KOMPAS.com - Naiknya status ke Level 4 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat Pemkot Tegal memutuskan sekolah sementara tidak menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).
Sekolah mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai tingkatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bahari akan kembali ke pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring dari rumah, Rabu (23/2/2022).
"Mulai besok, mulai dari TK sampai SMP semua PJJ," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Ismail Fahmi ditemui di Balai Kota Tegal, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Kota Tegal Naik Status PPKM Level 4 Setelah 2 Pekan Level 3
Fahmi mengatakan, keputusan itu sekaligus mendasari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Sedangkan sekolah jenjang SMA menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Jadi sesuai SKB 4 menteri mengatur untuk daerah masuk Level 4 pembelajaran harus dari rumah. Kalau sekolah SMA tergantung kewenangan Pemprov apakah PJJ atau tidak," ujar Fahmi.
Fahmi menambahkan, kebijakan PJJ akan terus diterapkan sambil menunggu perkembangan kasus Covid-19.
Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 Melonjak, Kota Magelang Kini Berstatus PPKM Level 4
Pasalnya, kasus Covid-19 memang sedang melonjak di Kota Bahari.
"Mudah-mudahan kasus Covid-19 melandai dan Level 4 tidak berlangsung lama sehingga bisa kembali ke sekolah," terang Fahmi.
Fahmi mengatakan, sebelumnya sekolah di Kota Tegal telah menggelar PTM terbatas dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
PTM dilaksanakan awal sejak sekitar akhir tahun 2021 dimana kasus Covid-19 waktu itu dinyatakan zero.
"Meski demikian jika ternyata ada yang positif ya sekolah langsung kita PJJ-kan. Jadi memang sempat buka tutup tergantung situasi di satuan pendidikannya," imbuh Fahmi.
Baca juga: Kendal PPKM Level 3, Ini Kebijakan yang Dikeluarkan Bupati
Sebelumnya diberitakan, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tegal, Jawa Tengah masih terus bertambah hingga menjadi 1.066 kasus terkonfirmasi aktif per Selasa (22/2/2022)
Alhasil, Kota Bahari harus menerapkan PPKM Level 4 setelah 2 pekan bertahan di Level 3, Selasa (22/2/2022).
Kenaikan level 4 setelah terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 pada Senin (21/2/2022).
Berlaku hari ini hingga Senin (28/2/2021) pekan depan. Dalam Inmendagri mengatur PPKM level 1, 2, 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali. Terdapat 4 daerah di Jawa- Bali yang berstatus Level 4.
Baca juga: Ditanya soal Pembatasan sesuai PPKM Level 3, Sultan: Le Bali Rodo Rekoso
Di Jawa Tengah selain Kota Tegal, juga Kota Magelang. Kemudian Level 4 lainnya yakni Kota Cirebon, Jawa Barat, dan Kota Madiun, Jawa Timur.
Data corona.tegalkota.go.id, Selasa (22/2/2022) bertambah 98 kasus dengan total kasus terkonfirmasi aktif menjadi 1.066 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.