Fahmi mengatakan, sebelumnya sekolah di Kota Tegal telah menggelar PTM terbatas dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
PTM dilaksanakan awal sejak sekitar akhir tahun 2021 dimana kasus Covid-19 waktu itu dinyatakan zero.
"Meski demikian jika ternyata ada yang positif ya sekolah langsung kita PJJ-kan. Jadi memang sempat buka tutup tergantung situasi di satuan pendidikannya," imbuh Fahmi.
Baca juga: Kendal PPKM Level 3, Ini Kebijakan yang Dikeluarkan Bupati
Sebelumnya diberitakan, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tegal, Jawa Tengah masih terus bertambah hingga menjadi 1.066 kasus terkonfirmasi aktif per Selasa (22/2/2022)
Alhasil, Kota Bahari harus menerapkan PPKM Level 4 setelah 2 pekan bertahan di Level 3, Selasa (22/2/2022).
Kenaikan level 4 setelah terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 pada Senin (21/2/2022).
Berlaku hari ini hingga Senin (28/2/2021) pekan depan. Dalam Inmendagri mengatur PPKM level 1, 2, 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali. Terdapat 4 daerah di Jawa- Bali yang berstatus Level 4.
Baca juga: Ditanya soal Pembatasan sesuai PPKM Level 3, Sultan: Le Bali Rodo Rekoso
Di Jawa Tengah selain Kota Tegal, juga Kota Magelang. Kemudian Level 4 lainnya yakni Kota Cirebon, Jawa Barat, dan Kota Madiun, Jawa Timur.
Data corona.tegalkota.go.id, Selasa (22/2/2022) bertambah 98 kasus dengan total kasus terkonfirmasi aktif menjadi 1.066 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.