KENDAL, KOMPAS.com - PPKM di Kabupaten Kendal Jawa Tengah, naik ke level 3.
Menanggapi hal itu, Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan, pihaknya akan memberlakukan kebijakan baru.
Kebijakan itu di antaranya jam operasional pasar rakyat sampai pukul 20.00.
Supermarket, swalayan, maksimal pukul 21.00, dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Baca juga: Masih Positif Covid-19, Begini Kondisi Kesehatan Bupati Kendal Terkini
Untuk rumah makan kapasitas 60 persen, buka sampai 21.00. Anak-anak tidak boleh masuk supermarket atau pusat pembelanjaan.
“Yang boleh masuk harus sudah 2 kali vaksin,” kata Dico, pada Selasa (22/2/2022).
Untuk kegiatan lain, seperti kegiatan seni budaya dan event, maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.
Sedangkan untuk acara pernikahan, maksimal 25 persen dari kapasitas gedung atau tempat.
“PTM juga harus 50 persen dengan maksimal 4 jam pelajaran, dan kantin serta pedagang luar sekolah tidak boleh ada. Dengan syarat vaksin tenaga pendidik di atas 40 persen dan lansia di atas 10 persen,” kata Dico.