MAGELANG, KOMPAS.com - Kota Magelang menjadi salah satu dari 4 daerah se-Jawa dan Bali, yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, mulai 22-28 Februai 2022.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 tahun 2022 tentang PPKM level 4, level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 Jawa-Bali.
Tiga daerah lainnya adalah Kota Tegal (Jawa Tengah), Kota Cirebon (Jawa Barat), dan Kota Madiun (Jawa Timur).
Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 1 sampai 4 se-Indonesia Mulai 22 Februari
Plh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang, dr Istikomah mengatakan, Kota Magelang memiliki demografi 128.000 penduduk dan luas wilayah 18,53 kilometer persegi sehingga sangat rentan terjadi kenaikan level PPKM jika kasus Covid-19 meningkat.
Kendati demikian, kapasitas rumah sakit sejauh ini masih longgar dengan angka bed occupancy rate (BOR) sebesar 43,79 persen dari total kapasitas.
"Pengaruh terbesar sehingga Kota Magelang berada di level 4, yang signifikan itu karena angka konfirmasi positif dan BOR rumah sakit. Tapi Kota Magelang masih aman, karena BOR masih di bawah 60 persen," ujar Istikomah.
Ia menjelaskan, sebagian besar pasien rumah sakit tersebut berasal dari luar daerah Kota Magelang.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Kota Tegal Naik Status PPKM Level 4 Setelah 2 Pekan Level 3
Untuk masyarakat Kota Magelang yang terkonfirmasi positif dan dirawat di rumah sakit, jumlahnya tidak lebih dari separuhnya.
"Minggu-minggu ini naik tajam. Dihitung pasien itu secara keseluruhan sehingga jadi tinggi. Padahal, lebih banyak (pasien) yang berasal dari luar kota (Magelang)," jelasnya.
Sedangkan angka kematian akibat Covid-19, bertambah satu kasus menjadi total 318 jiwa pada Selasa (22/2/2022).
Dapat dipastikan jika fatalitas Covid-19 saat ini lebih rendah. Meski begitu, dia berharap masyarakat tetap waspada.