Dalam kasus gingseng maut ini Satreskrim Polres Jepara menetapkan Prawiraharjo (38) alias Wiwik, pemilik warung angkringan sekaligus penjual oplosan di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo sebagai tersangka.
Miras oplosan yang dikenal dengan sebutan "gingseng" tersebut faktanya merupakan hasil racikan tersangka dari etanol, air mineral dan pewarna makanan.
Tanpa sedikit pun rendaman gingseng.
Baca juga: Bukan Ginseng Oplosan, 8 Pemuda di Jepara Tewas Tenggak Campuran Etanol dan Minuman Suplemen
Gingseng maut tersebut kemudian dioplos dengan minuman bersoda dan minuman ringan yang kemudian menewaskan sembilan pemuda yang mengonsumsinya secara berlebihan.
Tersangka mengaku telah berdagang miras oplosan selama tiga bulan ini. Warung angkringan "2 Jiwo" tempat usaha tersangka baru beroperasi dua pekan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.