LAMPUNG, KOMPAS.com - RA (11), warga Teluk Betung Selatan, Lampung menjadi korban penyiksaan ibu kandungnya sendiri.
Sejak dua tahun terakhir, ibu kandung korban yang berinisial E (47) menyayat beberapa bagian tubuh RA dengan menggunakan pisau dapur. Tak sampai di situ, RA dipaksa menjadi juru parkir dengan tubuh penuh luka.
Menurut Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Inspektur Satu (Iptu) Toni Suherman, kasus ini pertama kali terbongkar ketika ada warga yang melihat RA menjadi juru parkir.
"Warga melihat tubuh korban penuh luka saat menjadi juru parkir di wilayah Jalan P Diponegoro," kata Toni di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (21/2/2022) malam.
Baca juga: Cerita Anak 11 Tahun Dipaksa Jadi Juru Parkir, Dianiaya Ibu jika Tak Bawa Pulang Uang Rp 200.000
Toni mengatakan, korban mengaku disiksa oleh ibu kandungnya sendiri yang berinisial E (47).
Laporan masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Setelah diperiksa, ibu kandung korban dinyatakan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.
Dalam pendampingan Unit PPA, korban mengaku sudah lama menerima siksaan dari si ibu kandung.
"Setidaknya sudah dua tahun terakhir korban disiksa," kata Toni.
Dari pemeriksaan fisik dan visum korban, anggota polisi juga menemukan sejumlah luka yang telah mengering.
"Selain luka baru, ada bekas luka lama di sekujur tubuh korban," kata Toni.
Pelaku mengaku menyiksa anaknya sendiri saat RA tidak membawa uang sebesar Rp 200.000 setiap pulang ke rumah.
"Korban ini dipaksa menjadi juru parkir di minimarket dekat kediaman mereka," kata Toni.
Menurut Toni, pelaku tidak bekerja dan hanya mengandalkan penghasilan korban yang menjadi juru parkir.
Pelaku memaksa korban bekerja meski masih berusia anak-anak dan juga menargetkan membawa pulang uang sebesar Rp 200.000 setiap harinya.
"Jika uang yang dibawa korban tidak sampai Rp 200.000, pelaku tidak segan langsung menyayat menggunakan pisau," kata Toni.
Baca juga: Polisi Pastikan Tahanan Narkoba Polres Cilegon Tewas karena Dianiaya
Toni menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tentang KDRT dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," kata Toni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.