Bahkan, PKL daging anjing sudah diminta untuk beralih berjualan daging layak konsumsi.
"Kami meminta mereka untuk berjualan ini kalau dia bukan ahlinya tidak bisa. Tapi, kami sosialisasi, edukasi kepada warga masyarakat, bahkan menyadarkan dan membuka hatinya bahwa mencari uang tidak harus dengan cara seperti ini," ucap dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah resmi melarang penjualan dan pemotongan daging hewan non-pangan, seperti anjing, biawak, dan ular.
Baca juga: Mudahkan Pengawasan, Kecamatan di Sukoharjo Pasang Stiker di Rumah Warga Isoman
Hal tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Dalam Bab V Pasal 34 mengatur tentang larangan bagi PKL melakukan kegiatan usaha penjualan atau pemotongan daging baik mentah ataupun olahan yang berasal dari hewan nonpangan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, bagi PKL yang melanggar akan dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan/pencabutan usaha, pembongkaran hingga pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.