Script ini digunakan oleh para peretas untuk menggaruk data-data pribadi pemilik akun, mulai data nomor kartu kredit, email, kata sandi, KTP, nomor telepon, dan lain-lain.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu ponsel iPhone 11 Pro, sebuah smartwatch, buku tabungan, tiga unit sepeda motor, satu mobil sedan BMW 320i AT, sebuah KTP, dan dua unit laptop.
Berkas perkara terkait kasus tersebut saat ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU dan dalam proses pelimpahan ke Kejagung.
Tersangka dijerat Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Asep mengimbau para pengguna alat pembayaran online ataupun e-comerce lebih berhati-hati dalam menggunakan data pribadi.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Jual Alat Ini, Pria Asal Kalimantan Ditangkap FBI dan Interpol, Alatnya Tersebar di Puluhan Negara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.