KOMPAS.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Dedi Mulyadi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menemukan sebuah toko kosmetik yang menjual obat keras jenis eksimer di Maracang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar).
“Ini barang dari mana? Ini barang apa?,” tanya anggota DPR yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi itu saat mendapati sebuah kotak berisi ribuan pil berwarna kuning yang dikemasi dengan plastik klip di toko kosmetik.
Pemilik toko kosmetik bernama Ria (25) asal Desa Langa, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, mengaku bahwa pil tersebut adalah obat eksimer dari seorang bos asal Aceh yang tinggal di Lhokseumawe.
“Asalnya (obat eksimer) saya nggak tahu. Ini biasa yang beli anak jalanan,” tutur Rian dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Berkat Dedi Mulyadi, Pria Ini Kini Bisa Menikah dengan Pujaan Hatinya
Saat Kang Dedi Mulyadi tengah menanyai pemilik toko, tiba-tiba seorang petugas Satpol PP menemukan ribuan pil pewarna putih yang juga dikemas dalam plastik klip. Ribuan pil ini dimasukkan di dalam plastik hitam.
“Saya minta maaf,” ucap Rian.
Melihat hal itu, Kang Dedi Mulyadi pun naik pitam. Ia tak habis pikir mengapa seorang pendatang seperti Rian menjual obat keras yang dapat merusak generasi muda.
“Minta maaf bukan sama saya, tapi sama orangtua yang hatinya hancur, sama orangtua yang anak-anaknya ngamuk di rumah karena ketagihan obat ini!” tegas Kang Dedi Mulyadi.
“Ini ada air, sekarang minum (eksimer)!” tukasnya kepada Rian sambil menyodorkan botol air mineral dan pil eksimer.
Selain mendapati ribuan obat terlarang, Kang Dedi Mulyadi bersama petugas Satpol PP juga menemukan sebuah buku catatan transaksi.
Baca juga: Dedi Mulyadi Kecewa Mendag Tak Hadir dalam Rapat Gabungan Bahas Minyak Goreng
Dalam buku itu, tertera nilai transaksi yang telah disetorkan kepada seseorang bertuliskan Rp 53.000.000, Rp 27.000.000, dan terakhir Rp 10.000.000.
Kang Dedi Mulyadi mengatakan, penjual obat keras ilegal bisa beraksi karena pengawasan di tingkat rumah tanggal (RT), rukun warga (RW), kelurahan, dan desa tergolong lemah.
“Setiap ada pendatang, tidak pernah didata pekerjaannya apa, apa ya dilakukan. Bagaimana kalau terorisme? Ini lemah di tingkat bawah!” tegas Kang Dedi Mulyadi.
Masih di daerah yang sama, Kang Dedi Mulyadi dan petugas Satpol PP juga menemukan pedagang barang ilegal lainnya, yaitu minuman keras (miras) oplosan berjenis ciu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.