Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kasus Narkoba, Pegawai PT Angkasa Pura Supports Ambon Dipecat

Kompas.com - 20/02/2022, 18:29 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Pattimura Ambon angkat bicara soal penangkapan seorang pegawai PT Angkasa Pura Supports berinisial MST yang kedapatan memiliki 13 paket narkoba jenis sabu.

MST ditangkap petugas Satres Narkoba Polda Maluku saat sedang berada di depan Indomaret, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Rabu (2/2/2022) pekan lalu.

Humas PT Angkasa Pura I Bandara Pattimura Aditya Narendra mengatakan, atas perbuatannya itu MST kini telah dipecat.

Baca juga: Pegawai Avsec Bandara Pattimura Ambon Ditangkap Bersama 13 Paket Sabu

“Saat ini yang bersangkutan telah diberhentikan dari pekerjaannya,” kata Aditya kepada Kompas.com via pesan WhatsApp, Minggu (20/2/2022).

Dia mengungkapkan, MST bukanlah pegawai PT Angkasa Pura I Ambon melainkan hanya pegawai otsorsing pada PT Angkasa Pura Supports di Bandara Pattimura Ambon.

“Dapat kami sampaikan bahwa oknum dengan inisial MST tersebut bukan pegawai PT Angkasa Pura I. Yang bersangkutan adalah pegawai PT Angkasa Pura Support yang bertugas sebagai tenaga outsourcing di Bandara Pattimura,” ungkapnya.

Pernyataan itu sekaligus sebagai klarifikasi atas pernyataan Polda Maluku yang sebelumnya menyampaikan bahwa MST merupakan pegawai pegawai Avsec PT. Angkasa Pura 1 Bandara Udara International Pattimura Ambon.

Aditya sendiri mengaku pihaknya sangat menyesalkan perbuatan MST tersebut.

Perbuatan yang bersangkutan merupakan perbuatan pribadi, yang dilakukan di luar Bandara dan tidak dalam keadaan sedang berdinas.

“Perbuatan yang bersangkutan merupakan perbuatan pribadi, yang dilakukan di luar bandara dan diluar kedinasan dan saat ini yang bersangkutan telah diberhentikan,” katanya.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Karawang Ditangkap Saat Polisi Antar Surat Cinta dari Kapolres

Diberitakan sebelumnya, MST ditangkap Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku saat berada di depan Indomaret, Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (2/2/2022) pukul 14.50 WIT.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 paket sabu bersama alat hisap sabu atau bong. Setelah penggeledahan, polisi langsung membawa tersangka ke kantor Diresnarkoba Polda Maluku untuk diperiksa, hasilnya MST langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Anies Ungkap Program 100 Harinya untuk Daerah Tertinggal

Anies Ungkap Program 100 Harinya untuk Daerah Tertinggal

Regional
KPU Purworejo Siapkan TPS Khusus Santri dan Warga Binaan Rumah Tahanan

KPU Purworejo Siapkan TPS Khusus Santri dan Warga Binaan Rumah Tahanan

Regional
Marak Aksi Kriminal, Polisi Dirikan Pos Pengamanan di Benteng Kuto Besak Palembang

Marak Aksi Kriminal, Polisi Dirikan Pos Pengamanan di Benteng Kuto Besak Palembang

Regional
Oknum Pengacara di Banten Cabuli Siswi SMP, Modusnya  Janji Belikan Handphone

Oknum Pengacara di Banten Cabuli Siswi SMP, Modusnya Janji Belikan Handphone

Regional
[POPULER NUSANTARA] Rekrutmen ASN akan Ada Tiap 3 Bulan | Residivis Maling di Balai Kota Semarang Ditangkap

[POPULER NUSANTARA] Rekrutmen ASN akan Ada Tiap 3 Bulan | Residivis Maling di Balai Kota Semarang Ditangkap

Regional
Perum Bulog Salurkan 1.253 Ton SPHP Jagung Peternak di 3 Kabupaten Soloraya

Perum Bulog Salurkan 1.253 Ton SPHP Jagung Peternak di 3 Kabupaten Soloraya

Regional
TPSA Regional akan Dibangun di Maja, Tampung Sampah dari Seluruh Banten

TPSA Regional akan Dibangun di Maja, Tampung Sampah dari Seluruh Banten

Regional
10 Bulan KKB Sandera Pilot Susi Air, Egianus Kendalikan Penyanderaan dari Jauh

10 Bulan KKB Sandera Pilot Susi Air, Egianus Kendalikan Penyanderaan dari Jauh

Regional
75 Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan, 23 Meninggal, Pencarian Resmi Dihentikan

75 Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan, 23 Meninggal, Pencarian Resmi Dihentikan

Regional
Berkunjung ke Burjo Sriwijaya, Warung Burjo Pertama di Kota Semarang

Berkunjung ke Burjo Sriwijaya, Warung Burjo Pertama di Kota Semarang

Regional
Sebut PDI-P Bakal Tetap Kuat meski Jadi Oposisi, Pengamat Undip: Sudah Terlatih

Sebut PDI-P Bakal Tetap Kuat meski Jadi Oposisi, Pengamat Undip: Sudah Terlatih

Regional
Berkenalan dengan Komunitas Semarangker, Wadah Penjelajah Tempat Angker di Semarang

Berkenalan dengan Komunitas Semarangker, Wadah Penjelajah Tempat Angker di Semarang

Regional
Warga Semarang Diminta Waspadai Pneumonia Saat ke Luar Negeri

Warga Semarang Diminta Waspadai Pneumonia Saat ke Luar Negeri

Regional
Sejarah Gereja Katedral Kupang, Bermula dari Sebuah Rumah Pastoran

Sejarah Gereja Katedral Kupang, Bermula dari Sebuah Rumah Pastoran

Regional
Jaksa Tuntut Mantan Direktur RSUD Sumbawa 7 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Mantan Direktur RSUD Sumbawa 7 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com