AMBON,KOMPAS.com - PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Pattimura Ambon angkat bicara soal penangkapan seorang pegawai PT Angkasa Pura Supports berinisial MST yang kedapatan memiliki 13 paket narkoba jenis sabu.
MST ditangkap petugas Satres Narkoba Polda Maluku saat sedang berada di depan Indomaret, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Rabu (2/2/2022) pekan lalu.
Humas PT Angkasa Pura I Bandara Pattimura Aditya Narendra mengatakan, atas perbuatannya itu MST kini telah dipecat.
Baca juga: Pegawai Avsec Bandara Pattimura Ambon Ditangkap Bersama 13 Paket Sabu
“Saat ini yang bersangkutan telah diberhentikan dari pekerjaannya,” kata Aditya kepada Kompas.com via pesan WhatsApp, Minggu (20/2/2022).
Dia mengungkapkan, MST bukanlah pegawai PT Angkasa Pura I Ambon melainkan hanya pegawai otsorsing pada PT Angkasa Pura Supports di Bandara Pattimura Ambon.
“Dapat kami sampaikan bahwa oknum dengan inisial MST tersebut bukan pegawai PT Angkasa Pura I. Yang bersangkutan adalah pegawai PT Angkasa Pura Support yang bertugas sebagai tenaga outsourcing di Bandara Pattimura,” ungkapnya.
Pernyataan itu sekaligus sebagai klarifikasi atas pernyataan Polda Maluku yang sebelumnya menyampaikan bahwa MST merupakan pegawai pegawai Avsec PT. Angkasa Pura 1 Bandara Udara International Pattimura Ambon.
Aditya sendiri mengaku pihaknya sangat menyesalkan perbuatan MST tersebut.
Perbuatan yang bersangkutan merupakan perbuatan pribadi, yang dilakukan di luar Bandara dan tidak dalam keadaan sedang berdinas.
“Perbuatan yang bersangkutan merupakan perbuatan pribadi, yang dilakukan di luar bandara dan diluar kedinasan dan saat ini yang bersangkutan telah diberhentikan,” katanya.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Karawang Ditangkap Saat Polisi Antar Surat Cinta dari Kapolres
Diberitakan sebelumnya, MST ditangkap Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku saat berada di depan Indomaret, Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (2/2/2022) pukul 14.50 WIT.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 paket sabu bersama alat hisap sabu atau bong. Setelah penggeledahan, polisi langsung membawa tersangka ke kantor Diresnarkoba Polda Maluku untuk diperiksa, hasilnya MST langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.