KUPANG, KOMPAS.com - Oscar Leo (36) dan Edy Hornaida Cruz (37), dua warga Desa Oefafi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditahan aparat kepolisian setempat.
Kapolsek Kupang Timur Iptu Viktor H Saputra mengatakan, keduanya ditahan karena terlibat pemalsuan kartu vaksin.
Oscar dan Edy merupakan dua dari tiga tersangka kasus pemalsuan kartu vaksin yang ditangani Polsek Kupang Timur.
Satu tersangka lain, NL alias Nelsy (35) belum ditahan karena masih sakit.
Baca juga: Hukum Benturkan Kepala Siswa di Tembok, Guru di Kupang Minta Maaf
"Oscar dan Edy sudah ditahan sedangkan Nelsy masih sakit asma sehingga belum ditahan polisi," kata Viktor kepada sejumlah wartawan di Kupang, Minggu (20/2/2022).
Menurut Viktor, para tersangka melakukan pemalsuan kartu vaksin guna mendapatkan dana BLT.
Pihaknya kata Viktor, sudah melakukan gelar perkara bersama anggota unit Reskrim Polsek Kupang Timur terkait laporan polisi nomor LP/B/29/XI/2021/Sek Kutim/Res Kpg/NTT tanggal 10 November 2021.
Tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat vaksin palsu itu dilaporkan Wiwin Tameno (26), tenaga bantuan kesehatan Desa Oefafi ke Polsek Kupang Timur.
"Kasus ini sudah kita naikkan status dari lidik ke sidik," kata Viktor.
Para tersangka, lanjut dia, melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.
Baca juga: Kasus Covid-19 Semakin Melonjak, Kota Kupang Terapkan PPKM Level 2
Viktor menjelaskan, kasus bermula ketika Nelsy mencari orang untuk dibuatkan kartu vaksin.
Bagi warga yang sudah vaksin harus membayar Rp 50.000. Sedangkan Rp 100.000 untuk warga yang belum mengikuti vaksin.
Informasi itu diketahui oleh seseorang bernama Adibu, sehingga Adibu mencarikan orang untuk dibuatkan kartu vaksin dan salah satunya adalah OL alias Oscar.
Adibu kemudian mengirimkan data Oscar kepada Nelsy.
"Setelah menerima data, Nelsy mendesain kartu di laptop nya dengan cara memasukkan identitas Oscar ke kartu, kemudian mengambil barcode milik orang lain yang sudah divaksin dan memasukkan ke kartu atas nama Oscar," jelas Viktor.
Baca juga: Tidak Mau Vaksin di Yogyakarta, Begini Sanksi yang Bakal Diberikan
Selanjutnya Nelsy mencetak kartu vaksin palsu ini di salah satu studio di Kota Kupang.
Setelah kartu vaksin beres, Oscar pun menggunakan kartu tersbut untuk mengambil dana BLT di kantor Desa Oefafi.
Saat petugas melakukan verifikasi data mengecek di aplikasi PeduliLindungi diketahui ternyata Oscar belum vaksin.
Kasus itu kemudian dilaporkan oleh Wiwin Tameno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.