KOMPAS.com - AT (29), pria asal Samarinda, Kalimantan Timur, ditangkap polisi karena membobol enam mesin anjugan tunai mandiri (ATM).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang beraksi dan aksinya terpantau Closed Circuit Television (CCTV) pada 5 Januari 2022 lalu.
"Pada saat beraksi, kami tunggu, kami intai, kemudian kami tangkap. Itu kami pantau melalui CCTV di area mesin ATM," kata Yusuf saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Raup Rp 2,4 Miliar dari Bobol 6 ATM, Pria di Samarinda Sewa Helikopter ke Bali
Kata Yusuf, kasus pembobolan ATM ini baru terungkap setelah pihak bank menyadari ada kehilangan uang di ATM tanpa ada kerusakan mesin ATM.
Mengetahui itu, pihak bank lalu mencurigai dan melaporkan hal tersebut ke polisi hingg pelaku berhasil ditangkap.
Yusuf mengatakan, pelaku telah beraksi di tiga derah yakni, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kota Samarinda. AT, sambung Yusuf, sudah melakukan aksinya, sejak September 2021 silam.
"Dari hasil pembobolan itu, tersangka berhasil mengantongi uang senilai Rp 2,4 miliar," ujarnya.
Pelaku, kata Yusuf, merupakan mantan karyawan dari salah satu perusahaan teknis perawatan dan perbaikan mesin ATM. Karenanya dia menguasai modus dari pekerjaan sebelumnya.
"Tersangka memilih keluar (resign) dari perusahaannya, dan bekerja secara freelance dengan pekerjaan sama, tapi dengan niatan memperkaya diri sendiri," ujarnya.
Setelah melakukn aksinya, pelaku menggunakan uang tersebut untuk foy-foya di Bali.
Baca juga: Bobol ATM dengan Modus Skimming, 3 WNA di Bali Diringkus Polisi
Dia sempat sewa helikopter saat jadi turis lokal di Bali," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti ponsel, tas, televisi layar datar, sepatu dan beberapa barang lainnya dengan nilai yang tidak murah.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AT sudah mendekam di sel tahanan sementara di Polda Kaltim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 dan 65 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Baca juga: Bagaimana Pria Ini Bisa Bobol ATM Rp 2,4 Miliar hingga Mampu Sewa Helikopter?
(Penulis : Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor : Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.