"Pada 20 Oktober 2021 itu baru dilakukan penandatanganan NPHD, sedangkan jangka waktu hanya 120 hari dan saat itu 14 hari kemudian uang itu baru bisa dicairkan. Sehingga ditetapkan jadwal pemungutan suara yang lewat waktu dari ketetapan MK, yaitu melalui SK 127 sehingga PSU dilaksanakan pada 26 Januari 2022. KPU tidak lalai tetapi KPU melaksanakan sesuai dengan anggaran yang masuk," tutur Kambu.
Baca juga: Konflik Politik Lumpuhkan Pemerintahan, Sekda Yalimo: 2022 Seluruh OPD Kembali Berkantor di Elelim
Dalam setiap pelaksanaan tahapan PSU Kedua, Kambu mengklaim KPU selalu melaporkannya ke MK.
"Setiap perubahan jadwal selalu dilaporkan ke MK secara berjenjang, dari KPU Yalimo melaporkan ke KPU Papua, lalu diteruskan ke KPU RI yang kemudian dimohonkan ke MK untuk ada perpanjangan jadwal karena anggaran belum ada," terang Kambu.
Setelah 15 bulan, pelaksanaan Pilkada Yalimo belum juga tuntas walau proses pemungutan suara sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Hal ini pun disayangkan oleh Kambu karena menurutnya tidak ada pihak yang menginginkan konflik politik di Yalimo akan memakan waktu hingga selama itu.
"Kita doakan (bersama) supaya cepat selesai, Papua aman, Yalimo aman, kita semua aman," cetusnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos, Mantan Bupati Yalimo Ditahan Polda Papua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.