Namun pelaksanaan PSU baru dilakukan pada 26 Januari 2022. Hasilnya, Nahor Nekwek-John Wilil dengan nomor urut satu meraih suara terbanyak yakni 48.504 pemilih. Sementara pasangan Lakius Peyon dan Nahum Mabel meraih suara dari 41.548 pemilih.
Waktu pelaksanaan PSU kedua Pilkada Yalimo yang tidak sesuai dengan perintah MK yang kemudian menjadi materi gugatan dari tim Lakius Peyon-Nahum Mabel.
"Pasca-putusan 145 itu, MK memberikan waktu pelaksanaan (PSU) itu 120 hari yang berakhir pada 17 Desember 2021, lalu KPU melakukan tahapan lebih dari 120 hari karena pemungutan suara baru dilakukan pada 26 Januari 2022," ujar Kuasa Hukum Pasangan Calon Lakius Peyon-Nahum Mabel Yance Tenoye saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (14/2/2022).
Baca juga: PSU Pilkada Yalimo Diklaim Aman, 1.500 Anggota Brimob Dikerahkan
Hal tersebut yang kemudian dilihat tim Lakius Peyon-Nahum Mabel sebagai sebuah pelanggaran.
"Menurut kami KPU tidak melaksanakan tahapan, kalaupun tahapan dilakukan sudah lewat dari 120 hari. Kami beranggapan KPU tidak melaksanakan tahapan sesuai amar putusan 145," kata dia.
Yance menyebut, Lakius Peyon sebagai calon petahana memikirkan dampak dari konflik politik yang berkepanjangan bagi masyarakat Yalimo.
Namun penegakan demokrasi agar masyarakat juga bisa mendapat pengalaman dari pesta demokrasi yang taat hukum, dianggapnya menjadi hal lebih penting.
"Sebenarnya Pak Lakius sudah berjiwa besar menerima, artinya (sekarang) kita tegakan demokrasi karena pelaksanaan ini sudah keluar dari Putusan 145 maka sebagai warga negara yang taat hukum, kita ikuti saja aturannya
Artinya setiap keputusan KPU kenapa dibatalkan MK terus, jadi sebenarnya persoalan ada di KPU, jadi kalau KPU jalan netral tidak ada masalah," kata Yance.
Baca juga: PSU Pilkada Yalimo Digelar 26 Januari, KPU Papua: Kita Harapkan Ini yang Terakhir...
Merespon gugatan tersebut, Anggota Komisioner KPU Papua Melkianus Kambu menyatakan KPU telah berusaha menjalankan tahapan Pilkada sesuai perintah MK.
Tetapi, dalam pelaksanaannya, KPU terkendala masalah anggaran yang belum tersedia.
"KPU sudah menyiapkan SK 125 untuk PSU dilakukan pada 8 Desember 2021. Belum ada anggaran sehingga SK itu direvisi jadi SK 126 dan pemungutan suara dilakukan pada 17 Desember 2021 atau sesuai dengan amar putusan 120 hari," kata Kambu.
"Tetapi tidak ada anggaran lagi yang disiapkan oleh pemerintah karena untuk pemilihan gubernur, wali kota/bupati harus dari APBD," tambahnya.
Setelah adanya penunjukan Penjabat Bupati Yalimo oleh Pemerintah Provinsi Papua, kemudian KPU mendapat dana hibah.
Dengan PSU kedua yang harus dimilai dari tahapan pendaftaran, maka waktu pelaksanaan pemungutan suara tidak mungkin dilakukan tepat waktu sesuai perintah MK.