Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yalimo, Daerah Damai yang Tersandera Konflik Politik

Kompas.com - 19/02/2022, 13:03 WIB
Dhias Suwandi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

Namun pelaksanaan PSU baru dilakukan pada 26 Januari 2022. Hasilnya, Nahor Nekwek-John Wilil dengan nomor urut satu meraih suara terbanyak yakni 48.504 pemilih. Sementara pasangan Lakius Peyon dan Nahum Mabel meraih suara dari 41.548 pemilih.

Waktu pelaksanaan PSU kedua Pilkada Yalimo yang tidak sesuai dengan perintah MK yang kemudian menjadi materi gugatan dari tim Lakius Peyon-Nahum Mabel.

"Pasca-putusan 145 itu, MK memberikan waktu pelaksanaan (PSU) itu 120 hari yang berakhir pada 17 Desember 2021, lalu KPU melakukan tahapan lebih dari 120 hari karena pemungutan suara baru dilakukan pada 26 Januari 2022," ujar Kuasa Hukum Pasangan Calon Lakius Peyon-Nahum Mabel Yance Tenoye saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (14/2/2022).

Baca juga: PSU Pilkada Yalimo Diklaim Aman, 1.500 Anggota Brimob Dikerahkan

Hal tersebut yang kemudian dilihat tim Lakius Peyon-Nahum Mabel sebagai sebuah pelanggaran.

"Menurut kami KPU tidak melaksanakan tahapan, kalaupun tahapan dilakukan sudah lewat dari 120 hari. Kami beranggapan KPU tidak melaksanakan tahapan sesuai amar putusan 145," kata dia.

Yance menyebut, Lakius Peyon sebagai calon petahana memikirkan dampak dari konflik politik yang berkepanjangan bagi masyarakat Yalimo.

Namun penegakan demokrasi agar masyarakat juga bisa mendapat pengalaman dari pesta demokrasi yang taat hukum, dianggapnya menjadi hal lebih penting.

"Sebenarnya Pak Lakius sudah berjiwa besar menerima, artinya (sekarang) kita tegakan demokrasi karena pelaksanaan ini sudah keluar dari Putusan 145 maka sebagai warga negara yang taat hukum, kita ikuti saja aturannya

Artinya setiap keputusan KPU kenapa dibatalkan MK terus, jadi sebenarnya persoalan ada di KPU, jadi kalau KPU jalan netral tidak ada masalah," kata Yance.

Baca juga: PSU Pilkada Yalimo Digelar 26 Januari, KPU Papua: Kita Harapkan Ini yang Terakhir...

Penjelasan KPU

Merespon gugatan tersebut, Anggota Komisioner KPU Papua Melkianus Kambu menyatakan KPU telah berusaha menjalankan tahapan Pilkada sesuai perintah MK.

Tetapi, dalam pelaksanaannya, KPU terkendala masalah anggaran yang belum tersedia.

"KPU sudah menyiapkan SK 125 untuk PSU dilakukan pada 8 Desember 2021. Belum ada anggaran sehingga SK itu direvisi jadi SK 126 dan pemungutan suara dilakukan pada 17 Desember 2021 atau sesuai dengan amar putusan 120 hari,"  kata Kambu.

"Tetapi tidak ada anggaran lagi yang disiapkan oleh pemerintah karena untuk pemilihan gubernur, wali kota/bupati harus dari APBD," tambahnya.

Setelah adanya penunjukan Penjabat Bupati Yalimo oleh Pemerintah Provinsi Papua, kemudian KPU mendapat dana hibah.

Dengan PSU kedua yang harus dimilai dari tahapan pendaftaran, maka waktu pelaksanaan pemungutan suara tidak mungkin dilakukan tepat waktu sesuai perintah MK.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Regional
Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Regional
Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Regional
Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Regional
Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Regional
Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com