Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades di Demak Dilaporkan ke Polisi, Minta Uang Rp 470 Juta Agar Korban Lolos Jadi Sekdes, Ini Kronologinya

Kompas.com - 19/02/2022, 09:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - M, seorang kepala desa di Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak dilaporkan ke Polda Jawa Tengah karena kasus penipuan

Oknum kades tersebut dilaporkan meminta uang Rp 470 juta kepada korban agar diterima menjadi perangkat desa yakni di posisi sekretaris desa.

Sarmun, orangtua korban menuturkan pada tahun 2021, M menjanjikan anaknya yang bernama Wulandari menjadi sekertaris desa dengan syarat membayar uang Rp 470 juta.

Namun setelah setahun berlalu, sang anak tak jadi perangkat desa dan uang yang disetorkan juga tak dikembalikan.

Baca juga: Kades di Sintang Kalbar Ditangkap Berjudi, Polisi Amankan Uang Tunai Rp 700.000

Menurut Sarmun, kades tersebut tiga kali mengambil uang tunai Rp 150 juta langsung di rumahnya di Desa Gaji, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan dalam kurun waktu satu bulan pada Oktober 2021.

Bulan November 2021 ia dua kali mentransfer ke rekening kades tersebut dengan nominal Rp 10 Juta.

"Dia (Kades) telah janji akan mengembalikan uang hingga bulan Januari 2022. Namun pada kenyataan hingga saat ini belum dikembalikan dan tidak ada komunikasi akhirnya saya melaporkan ke Polda Jateng," jelas dia, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Diduga Gelapkan Anggaran 5 Proyek, Kades di Magetan Jadi Tersangka, Ini Modusnya

Korban menunjukkan kuitansi bermaterai dengan keterangan DP Penerimaan Perangkat Desa (Sekdes) tahun 2021 yang ditandatangi Kades saat mengambil uang.

Selain itu korban juga menunjukkan bukti transfer uang saat mengirim ke rekening kades tersebut.

Sarmun kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Tengah. Saat itu oknum kades masih berjanji mengembalikan uang hingga 15 Februari 2022. Lagi-lagi kades tersebut tak menepati janjinya.

"Akhirnya saya melanjutkan laporan itu ke aporan polisi hingga sekarang," tutur dia.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Kades di Seram Timur Divonis 4 Tahun Penjara

 

Sempat lakukan mediasi

Ilustrasi penipuan.FREEPIK/JCOMP Ilustrasi penipuan.
Sarmun menuturkan sang kades tersebut beralasan anaknya tidak diterima menjadi sekdes karena calon lain yang lolos saat mengikuti tes di universitas. Dia tidak tahu apakah calon itu lolos menjadi Sekdes faktor menyuap.

"Kalau soal sogok menyogok saya tidak tahu," ujar dia.

Sementara itu saudara korban, Teguh Raharjo menuturkan pihak keluarga korban telah melakukan upaya mediasi terhadap Kades tersebut.

Dirinya bersama korban dan orang tuanya telah mendatangi rumah kades itu untuk meminta uang yang telah disetorkan.

Baca juga: Kades Desak Lampu dan Sirine yang Tak Berfungsi di Perlintasan KA Dicopot, Ini Penjelasannya

"Setelah ujian Wulandari selaku adik saya tidak menjadi Sekdes Sidoharjo. Lalu kami ke rumah Kades itu secara kekeluargaan minta uang dikembalikan. Tanggapannya minta waktu hingga tanggal 3 Januari 2022," jelas pria yang juga sebagai Kepala Desa Gaji.

Dia menepis bahwa pamannya menyuap agar anaknya diterima menjadi Sekdes.

Saat itu kades tersebut meminta uang ke orangtua korban dengan dalil menjanjikan diterima menjadi Sekdes.

"Desas desus yang saya dengar korbannya telah banyak dan tidak berani melapor," tuturnya.

Baca juga: Korupsi Tanah Kas Desa Rp 1,2 M, Mantan Kades Cabean Madiun Ditahan

Sementara itu kuasa hukum korban, Budi Purnomo menuturkan perkara tersebut telah diadukan ke Polda Jateng dan kades yang bersangkutan telah dipanggil untuk diperiksa.

Pihaknya pun telah mengadukan kades itu penipuan dan penggelapan.

"Karena ada bujuk rayu kades itu menjanjikan menjadi perangkat sekertaris Desa dengan nominal Rp 470 juta. Dari bujuk rayu itu akhirnya klien kami menyanggupi dan uang diambil kepala desa di rumahnya," paparnya.

Menurutnya, bukti yang dimiliki kliennya, bahwa kepala desa itu membuat surat pernyataan tertulis bahwa telah menerima dan meminta uang.

Baca juga: Korupsi DD dan ADD Selama 3 Tahun, Pj Kades dan Bendahara di Probolinggo Jadi Tersangka

Pada pernyataan tersebut sanggup mengembalikan uang Rp 470 juta dalam jangka waktu 2 Minggu.

"Surat pernyataan itu di tanda tangani Kades Gaji sebagai saksi, terlapor dan ada saksi lain. Pada surat pernyataan itu juga dibubuhi stampel resmi dari desa Sidoarjo," paparnya.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan saat ini pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Baca juga: Bupati Madiun Percepat Pelantikan 143 Kades, Ini Alasannya...

Pihaknya telah mengarahkan restorasi justice kedua belah pihak namun tidak ada kesepakatan.

"Sehingga penyelidikan diarahkan untuk membuat laporan polisi guna memberikan kepastian hukum," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kades Demak Kena Kasus Penipuan Perangkat Desa Rp 470 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com