Sarmun menuturkan sang kades tersebut beralasan anaknya tidak diterima menjadi sekdes karena calon lain yang lolos saat mengikuti tes di universitas. Dia tidak tahu apakah calon itu lolos menjadi Sekdes faktor menyuap.
"Kalau soal sogok menyogok saya tidak tahu," ujar dia.
Sementara itu saudara korban, Teguh Raharjo menuturkan pihak keluarga korban telah melakukan upaya mediasi terhadap Kades tersebut.
Dirinya bersama korban dan orang tuanya telah mendatangi rumah kades itu untuk meminta uang yang telah disetorkan.
Baca juga: Kades Desak Lampu dan Sirine yang Tak Berfungsi di Perlintasan KA Dicopot, Ini Penjelasannya
"Setelah ujian Wulandari selaku adik saya tidak menjadi Sekdes Sidoharjo. Lalu kami ke rumah Kades itu secara kekeluargaan minta uang dikembalikan. Tanggapannya minta waktu hingga tanggal 3 Januari 2022," jelas pria yang juga sebagai Kepala Desa Gaji.
Dia menepis bahwa pamannya menyuap agar anaknya diterima menjadi Sekdes.
Saat itu kades tersebut meminta uang ke orangtua korban dengan dalil menjanjikan diterima menjadi Sekdes.
"Desas desus yang saya dengar korbannya telah banyak dan tidak berani melapor," tuturnya.
Baca juga: Korupsi Tanah Kas Desa Rp 1,2 M, Mantan Kades Cabean Madiun Ditahan
Sementara itu kuasa hukum korban, Budi Purnomo menuturkan perkara tersebut telah diadukan ke Polda Jateng dan kades yang bersangkutan telah dipanggil untuk diperiksa.
Pihaknya pun telah mengadukan kades itu penipuan dan penggelapan.
"Karena ada bujuk rayu kades itu menjanjikan menjadi perangkat sekertaris Desa dengan nominal Rp 470 juta. Dari bujuk rayu itu akhirnya klien kami menyanggupi dan uang diambil kepala desa di rumahnya," paparnya.
Menurutnya, bukti yang dimiliki kliennya, bahwa kepala desa itu membuat surat pernyataan tertulis bahwa telah menerima dan meminta uang.
Baca juga: Korupsi DD dan ADD Selama 3 Tahun, Pj Kades dan Bendahara di Probolinggo Jadi Tersangka
Pada pernyataan tersebut sanggup mengembalikan uang Rp 470 juta dalam jangka waktu 2 Minggu.
"Surat pernyataan itu di tanda tangani Kades Gaji sebagai saksi, terlapor dan ada saksi lain. Pada surat pernyataan itu juga dibubuhi stampel resmi dari desa Sidoarjo," paparnya.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan saat ini pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Baca juga: Bupati Madiun Percepat Pelantikan 143 Kades, Ini Alasannya...
Pihaknya telah mengarahkan restorasi justice kedua belah pihak namun tidak ada kesepakatan.
"Sehingga penyelidikan diarahkan untuk membuat laporan polisi guna memberikan kepastian hukum," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kades Demak Kena Kasus Penipuan Perangkat Desa Rp 470 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.