KOMPAS.com - M, seorang kepala desa di Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak dilaporkan ke Polda Jawa Tengah karena kasus penipuan
Oknum kades tersebut dilaporkan meminta uang Rp 470 juta kepada korban agar diterima menjadi perangkat desa yakni di posisi sekretaris desa.
Sarmun, orangtua korban menuturkan pada tahun 2021, M menjanjikan anaknya yang bernama Wulandari menjadi sekertaris desa dengan syarat membayar uang Rp 470 juta.
Namun setelah setahun berlalu, sang anak tak jadi perangkat desa dan uang yang disetorkan juga tak dikembalikan.
Baca juga: Kades di Sintang Kalbar Ditangkap Berjudi, Polisi Amankan Uang Tunai Rp 700.000
Menurut Sarmun, kades tersebut tiga kali mengambil uang tunai Rp 150 juta langsung di rumahnya di Desa Gaji, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan dalam kurun waktu satu bulan pada Oktober 2021.
Bulan November 2021 ia dua kali mentransfer ke rekening kades tersebut dengan nominal Rp 10 Juta.
"Dia (Kades) telah janji akan mengembalikan uang hingga bulan Januari 2022. Namun pada kenyataan hingga saat ini belum dikembalikan dan tidak ada komunikasi akhirnya saya melaporkan ke Polda Jateng," jelas dia, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Diduga Gelapkan Anggaran 5 Proyek, Kades di Magetan Jadi Tersangka, Ini Modusnya
Korban menunjukkan kuitansi bermaterai dengan keterangan DP Penerimaan Perangkat Desa (Sekdes) tahun 2021 yang ditandatangi Kades saat mengambil uang.
Selain itu korban juga menunjukkan bukti transfer uang saat mengirim ke rekening kades tersebut.
Sarmun kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Tengah. Saat itu oknum kades masih berjanji mengembalikan uang hingga 15 Februari 2022. Lagi-lagi kades tersebut tak menepati janjinya.
"Akhirnya saya melanjutkan laporan itu ke aporan polisi hingga sekarang," tutur dia.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Kades di Seram Timur Divonis 4 Tahun Penjara