Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

21 Maret, Pemkab Jepara akan Nikahkan Gratis 100 Pasang Pengantin

Kompas.com - 19/02/2022, 08:56 WIB

JEPARA, KOMPAS.com - Sebanyak 100 pasang calon pengantin dijadwalkan akan dinikahkan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah pada 21 Maret 2022 mendatang.

Peserta nikah massal ini akan diabsahkan di Pendapa RA Kartini Jepara dengan sejumlah keringanan fasilitas.

Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan Pemkab Jepara secara cuma-cuma memberikan akomodasi gratis dalam pernikahan massal di antaranya biaya nikah, mahar berupa Alquran, seperangkat alat sholat, make up atau rias dan sewa baju pengantin.

Baca juga: Gelar Nikah Massal di Surabaya, Eri Cahyadi Ingin Semua Warganya Tercatat Pernikahannya di Negara dan Agama

"Program nikah massal ini wujud kepedulian Pemkab Jepara kepada masyarakat supaya memiliki status hukum yang sah secara agama maupun negara. Sekaligus melindungi kaum perempuan dan anak, agar memiliki kedudukan hukum yang jelas dan kuat," kata Andi sapaan Bupati Jepara Dian Kristiandi saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Jumat (18/2/2022).

Menurut Andi, Pemkab Jepara sudah menyosialisasikan program nikah massal tersebut pada awal pekan ini.

Dalam kegiatan sosialisasi itu diikuti oleh organisasi perangkat daerah, Camat, Kepala KUA, Modin, dan pimpinan ormas keagamaan di Kabupaten Jepara.

Andi pun berharap dukungan dari para tokoh agama untuk menyukseskan program nikah massal ini menyusul berujung maslahat dan bermanfaat kepada warga Jepara yang membutuhkan.

"Ini merupakan kegiatan yang baru pertama kali digelar oleh Pemkab Jepara," kata Andi.

Andi merinci, dari 100 pasang calon pengantin itu, terdiri dari 90 calon pengantin muslim dan sepuluh calon pengantin nonmuslim. Program nikah massal ini menyasar warga "Bumi Kartini" yang masih berstatus bujang atau gadis, janda atau duda.

"Pelaksanaan nikah massal gratis ini sekaligus menyongsong Hari Jadi ke-473 Jepara. Tidak hanya warga muslim, nonmuslim pun akan mengikat janji suci pernikahan di tempat yang pernah dihuni R.A Kartini," ungkap Andi.

Mekanisme pendaftaran peserta dilaksanakan di KUA wilayah masing-masing, dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa, Kelurahan dan kecamatan.

Sementara khusus untuk calon pengantin nonmuslim, melalui pemuka agama sebagai penghubung pencatatan perkawinan di Disdukcapil Jepara.

"Program nikah massal juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Serta, mewujudkan indeks kebahagiaan warga dan sebagai sarana menekan angka pernikahan siri," pungkas Andi.

Baca juga: Pandemi, Pemkot Makassar Gelar Nikah Massal 413 Pasangan, Gunakan 22 Kelas untuk Sidang Isbat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bersiap Perang Sarung, Belasan Remaja Bersepeda Motor di Salatiga Ditangkap

Bersiap Perang Sarung, Belasan Remaja Bersepeda Motor di Salatiga Ditangkap

Regional
16 Jam Terombang-ambing di Laut, 6 Korban Hilang Kapal Tenggelam di Air Bangis Ditemukan Selamat

16 Jam Terombang-ambing di Laut, 6 Korban Hilang Kapal Tenggelam di Air Bangis Ditemukan Selamat

Regional
Tarif Tol Manado-Bitung Terbaru 2023

Tarif Tol Manado-Bitung Terbaru 2023

Regional
Kapal Bagan Tenggelam di Perairan Air Bangis, 6 Orang Hilang

Kapal Bagan Tenggelam di Perairan Air Bangis, 6 Orang Hilang

Regional
Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama April 2023, Total Ada 8 Hari

Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama April 2023, Total Ada 8 Hari

Regional
Daftar Lokasi Vaksinasi Booster Gratis di Stasiun dan Faskes KAI

Daftar Lokasi Vaksinasi Booster Gratis di Stasiun dan Faskes KAI

Regional
Pembonceng Motor Tewas Tertabrak Innova Anggota DPRD Grobogan, Begini Perkembangannya

Pembonceng Motor Tewas Tertabrak Innova Anggota DPRD Grobogan, Begini Perkembangannya

Regional
Diduga Bunuh Diri, Polisi di Gorontalo Ditemukan Tewas Dalam Mobil Dinas dengan Luka Tembak

Diduga Bunuh Diri, Polisi di Gorontalo Ditemukan Tewas Dalam Mobil Dinas dengan Luka Tembak

Regional
Remaja di Mamuju Diduga Ditampar Polisi, Ibu Korban Lapor Propam

Remaja di Mamuju Diduga Ditampar Polisi, Ibu Korban Lapor Propam

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Karawang Hari Ini, 25 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Karawang Hari Ini, 25 Maret 2023

Regional
Perang Sarung di Purworejo, Kejar Musuh sampai ke Perkampungan, Akhirnya Ditangkap Warga

Perang Sarung di Purworejo, Kejar Musuh sampai ke Perkampungan, Akhirnya Ditangkap Warga

Regional
Unggahan Viral Istri TNI Bongkar Perselingkuhan Suaminya dengan Lebih dari 5 Wanita, Salah Satunya Anak Petinggi Polisi

Unggahan Viral Istri TNI Bongkar Perselingkuhan Suaminya dengan Lebih dari 5 Wanita, Salah Satunya Anak Petinggi Polisi

Regional
Sekda Kalbar: Yang Dilarang Itu Buka Bersama Pakai Duit Negara

Sekda Kalbar: Yang Dilarang Itu Buka Bersama Pakai Duit Negara

Regional
Diburu 56 Hari, Dua Tersangka Pembunuh di Jalan Suwignyo Pontianak Ditangkap, Satu Tewas

Diburu 56 Hari, Dua Tersangka Pembunuh di Jalan Suwignyo Pontianak Ditangkap, Satu Tewas

Regional
Longsor di Agam Sumbar, 2 Warga Tewas Tertimbun di Toilet Masjid

Longsor di Agam Sumbar, 2 Warga Tewas Tertimbun di Toilet Masjid

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke