Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pemain Sepak Bola di Purbalingga yang Terlibat Keributan dengan Pemain Lawan Bebas

Kompas.com - 18/02/2022, 20:57 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Dua pemain sepak bola asal Purbalingga, Jawa Tengah, yang didakwa melakukan penganiayaan dalam pertandingan sepak bola antara kampung (tarkam) akhirnya bebas.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Jumat (18/2/2022) terdakwa Teguh Fajar Ramadhan divonis bebas.

Sedangkan terdakwa Apri Setyo Nugroho divonis penjara tiga bulan dua hari dikurangi masa tahanan.

Baca juga: Terlibat Keributan, 2 Pemain Sepak Bola Asal Purbalingga Dituntut Penjara 3 Bulan 2 Hari

Hakim Ketua Mochamad Umaryaji saat membacakan amar putusan mengatakan, terdakwa Teguh Fajar Ramadhan tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.

"Membebaskan terdakwa 2 Teguh Fajar Ramadhan dan memulihkan hak-hak terdakwa, baik kedudukan, harkat, serta martabat," kata hakim membacakan putusan.

Sedangkan terdakwa 1 Apri Setyo Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Febri Setiawan.

"Menjatuhkan pidama terdakwa 1 Apri Setyo Nugroho penjara selama 3 bulan 2 hari. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan," lanjut hakim.

Dengan kata lain, terdakwa Apri Setyo Nugroho tidak perlu menjalani hukuman tersebut karena telah ditahan selama 3 bulan 2 hari.

Apri ditahan bersama Teguh sejak 18 Oktober 2021 dan baru keluat pada 18 Januari 2022 setelah majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanannya.

Baca juga: Soal Keributan Pemain Everton dan Lyon, Koeman Soroti Kinerja Wasit

Hal yang memberatkan terdakwa Apri, yaitu tidak jujur selama persidangan. Adapun hal-hal yang meringankan antara lain, perbuatan terdakwa Apri tidak mengakibatkan luka serius pada saksi korban.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menerima. Sedangkan jaksa penuntun umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, pertikaian antar-pemain dalam pertandingan sepak bola persahabatan antara klub IM 90 Bobotsari vs Arwana Banjarkerta di Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, pada 14 Agustus 2021 lalu berujung pada pidana.

Kedua pemain klub IM 90 itu harus mendekam di balik jeruji besi karna didakwa melakukan penganiayaan terhadap pemain Arwanan, Febri Setiawan.

Baca juga: Penahanan 2 Pemuda yang Berkelahi Saat Pertandingan Tarkam Ditangguhkan, Keluarga Terharu

Keduanya didawka Pasal 351 (1) KUHP Juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Di persidangan terungkap, terdakwa Apri secara spontan menanduk kepala dan menendang perut saksi korban Febri karena tidak terima dilanggar.

Sedangkan terdakwa Teguh dalam kejadian itu hanya berusaha melerai keributan antara Apri dan Febri dengan menempelkan kepalanya ke kepala Febri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com