Melihat itu, tersangka segera mengambil parang di bawa tempat tidur dan mengayunkannya ke arah korban.
"Pelaku meminta istrinya tidak pulang kampung sambil menangis. Tetapi, korban tetap ingin pulang sambil mengemas pakaiannya," sebut Mardiono.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.