KOMPAS.com - Seorang suami berinisial HE warga Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), tega aniaya istrinya sendiri, TE, dengan parang.
Akibatnya, korban alami luka di bagian kepala dan bahu. Setelah menganiaya istrinya, HE pun kabur menggunakan sepeda motor.
Setelah tiga hari diburu, polisi akhirnya berhasil menangkap HE yang bersembunyi di rumah orangtuanya.
"Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan. Tiga hari pengejaran pelaku berhasil ditangkap di rumah orangtuanya. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Paur Humas Polres Rohul Aipda Mardiono Pasda dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Suami Bersaing dengan Istri dalam Pilkades di Probolinggo, gara-gara Tak Ada yang Mendaftar
Menurut Mardiono, kejadian itu berawal saat korban minta izin pulang ke rumah orangtuanya di Selat Panjang.
Namun, tersangka tak mengizinkan permintaan TE. Korban saat itu bersikukuh mengemasi pakaiannya.
Baca juga: Dilarang Pulang Kampung Jenguk Orangtua, Istri Dianiaya Suami dengan Parang