Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Italia Divonis Bebas MA Terkait Kasus Korupsi Lahan di Labuan Bajo

Kompas.com - 18/02/2022, 17:32 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Warga negara Italia, Nizzardo Fabio, yang terlibat kasus korupsi lahan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA).

Vonis bebas itu diputuskan setelah MA menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

"Hari ini bertempat di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, tim jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah melaksanakan eksekusi pidana bebas atas nama terdakwa Nizzardo Fabio," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Badan Otorita Labuan Bajo Telusuri Dugaan Wisatawan Ditipu Agen Travel

Eksekusi jaksa ini berdasarkan Putusan MA dalam amar Putusan Nomor 4372K/Pid.Sus/2021, 7 Desember 2021.

Abdul mengatakan, dalam kasasinya, JPU menuntut terdakwa untuk mengembalikan uang  sejumlah Rp 7 miliar.

Alasan jaksa, karena Nizzardo Fabio mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sebagian aset tanah Pemda Manggarai Barat kepada pemilik Hotel Ayana.

Dia menyebut, terhadap perkara tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang membebaskan Nizzardo Fabio dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.

Eksekusi putusan bebas terhadap terdakwa Nizzardo Fabio disaksikan langsung penasihat hukumnya yakni Fredom Radja dan Marsel W. Radja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: 2 Siswa Positif Covid-19, SMAN 3 Kota Kupang Terapkan Belajar Daring

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, NTT, menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa warga negara Italia, Masilimiliano De Reviziis dan Mizardo Fabio.

Kedua WNA tersebut merupakan terdakwa dalam kasus korupsi lahan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Dalam pertimbangan putusan, kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Baca juga: Tercatat 1.197 Kasus DBD dan 9 di Antaranya Meninggal, 14 Daerah di NTT Belum Terapkan KLB

Menurut hakim, dalam kasus korupsi tersebut, kedua warga Italia itu tidak mengetahui bahwa tanah tersebut adalah aset milik negara.

"Dua terdakwa ini tidak terbukti bersalah berdasarkan dakwaan yang disampaikan penuntut umum, karena kedua terdakwa tidak mengetahui aset tersebut aset milik negara,” ujar hakim Gustaf Marpaung dalam sidang vonis pada 7 Juli 2021. 

Setelah mendengarkan vonis hakim, jaksa kemudian mengajukan kasasi di tingkat MA. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com