KUPANG, KOMPAS.com - Warga negara Italia, Nizzardo Fabio, yang terlibat kasus korupsi lahan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA).
Vonis bebas itu diputuskan setelah MA menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
"Hari ini bertempat di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, tim jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah melaksanakan eksekusi pidana bebas atas nama terdakwa Nizzardo Fabio," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Badan Otorita Labuan Bajo Telusuri Dugaan Wisatawan Ditipu Agen Travel
Eksekusi jaksa ini berdasarkan Putusan MA dalam amar Putusan Nomor 4372K/Pid.Sus/2021, 7 Desember 2021.
Abdul mengatakan, dalam kasasinya, JPU menuntut terdakwa untuk mengembalikan uang sejumlah Rp 7 miliar.
Alasan jaksa, karena Nizzardo Fabio mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sebagian aset tanah Pemda Manggarai Barat kepada pemilik Hotel Ayana.
Dia menyebut, terhadap perkara tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang membebaskan Nizzardo Fabio dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.
Eksekusi putusan bebas terhadap terdakwa Nizzardo Fabio disaksikan langsung penasihat hukumnya yakni Fredom Radja dan Marsel W. Radja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: 2 Siswa Positif Covid-19, SMAN 3 Kota Kupang Terapkan Belajar Daring
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, NTT, menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa warga negara Italia, Masilimiliano De Reviziis dan Mizardo Fabio.
Kedua WNA tersebut merupakan terdakwa dalam kasus korupsi lahan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Dalam pertimbangan putusan, kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Baca juga: Tercatat 1.197 Kasus DBD dan 9 di Antaranya Meninggal, 14 Daerah di NTT Belum Terapkan KLB
Menurut hakim, dalam kasus korupsi tersebut, kedua warga Italia itu tidak mengetahui bahwa tanah tersebut adalah aset milik negara.
"Dua terdakwa ini tidak terbukti bersalah berdasarkan dakwaan yang disampaikan penuntut umum, karena kedua terdakwa tidak mengetahui aset tersebut aset milik negara,” ujar hakim Gustaf Marpaung dalam sidang vonis pada 7 Juli 2021.
Setelah mendengarkan vonis hakim, jaksa kemudian mengajukan kasasi di tingkat MA.