Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Kaltim Merasa Tak Dilibatkan dalam Pencabutan 34 Izin Pertambangan: Sesuka Hati Mereka

Kompas.com - 18/02/2022, 16:10 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut 34 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim).

Namun, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas ESDM Kaltim belum mendapat konfirmasi perihal pencabutan tersebut.

Begitu juga dengan Sekretariat Provinsi Kaltim.

"Kami belum tahu. Masalahnya itu kewenangannya mereka. Jadi mereka sesuka-sukanya kita di daerah ini kaget-kaget saja," ungkap Juru Bicara Gubernur Kaltim, HM Syafranuddin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/20/2022).

Baca juga: Kadis ESDM Sultra Jadi Tersangka Korupsi Izin Pertambangan

Ivan, sapaan HM Syafranuddin, mengatakan Pemerintah Provinsi Kaltim tidak bisa berbuat banyak selain pasrah atas pencabutan IUP tersebut.

"Meski kita punya wilayah (Kaltim) tapi ya enggak bisa ngapain-ngapain. Aturannya begitu (kewenangan izin tambang dialihkan ke pusat) DPR setuju. Begitulah kondisinya. Mau diapain lagi," terang dia.

Kendati begitu, menurut Ivan, yang sering dikeluhkan adalah kabupaten dan kota yang memiliki wilayah operasi IUP.

"Yang merasa berat itu di kabupaten kota yang punya wilayahnya langsung. Keluhan mereka karena enggak punya kewenangan. Tapi dampak lingkungannya mereka yang rasakan. Pengusahanya lebih cenderung ke pusat. Kita minta bantuan lelet aja, karena mereka tahu pusat saja," beber dia.

Baca juga: Jokowi Cabut Ribuan Izin Pertambangan, Walhi: Sia-sia, Tidak Menyelesaikan Masalah

Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto mengaku belum mendapat pemberitahuan soal pencabutan IUP tersebut.

Senada, Kabid Minerba Dinas ESDM Kaltim, Azwar Busra mengaku sudah mengkonfirmasi ke Kementerian ESDM namun belum ada jawaban.

"Kami sudah konfirmasi ke (Kementerian) ESDM tapi kata mereka mau konfirmasi dulu ke BKPM," kata Azwar.

Baca juga: Tersangka Kasus Suap Izin Pertambangan, Bupati Kotawaringin Timur Dipanggil KPK

Diketahui, total IUP yang dicabut oleh Kementerian Investasi/BKPM di Indonesia sebanyak 180 di antaranya 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. Terbanyak di Kaltim yakni 34 IUP.

“Jadi sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut. Pencabutan izin ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Imam Soejoedi dikutip Kompas.com di Jakarta.

"Kami tidak tebang pilih. Tujuan kami untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap,” sambung Imam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com