SAMARINDA, KOMPAS.com - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut 34 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim).
Namun, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas ESDM Kaltim belum mendapat konfirmasi perihal pencabutan tersebut.
Begitu juga dengan Sekretariat Provinsi Kaltim.
"Kami belum tahu. Masalahnya itu kewenangannya mereka. Jadi mereka sesuka-sukanya kita di daerah ini kaget-kaget saja," ungkap Juru Bicara Gubernur Kaltim, HM Syafranuddin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/20/2022).
Baca juga: Kadis ESDM Sultra Jadi Tersangka Korupsi Izin Pertambangan
Ivan, sapaan HM Syafranuddin, mengatakan Pemerintah Provinsi Kaltim tidak bisa berbuat banyak selain pasrah atas pencabutan IUP tersebut.
"Meski kita punya wilayah (Kaltim) tapi ya enggak bisa ngapain-ngapain. Aturannya begitu (kewenangan izin tambang dialihkan ke pusat) DPR setuju. Begitulah kondisinya. Mau diapain lagi," terang dia.
Kendati begitu, menurut Ivan, yang sering dikeluhkan adalah kabupaten dan kota yang memiliki wilayah operasi IUP.
"Yang merasa berat itu di kabupaten kota yang punya wilayahnya langsung. Keluhan mereka karena enggak punya kewenangan. Tapi dampak lingkungannya mereka yang rasakan. Pengusahanya lebih cenderung ke pusat. Kita minta bantuan lelet aja, karena mereka tahu pusat saja," beber dia.
Baca juga: Jokowi Cabut Ribuan Izin Pertambangan, Walhi: Sia-sia, Tidak Menyelesaikan Masalah
Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto mengaku belum mendapat pemberitahuan soal pencabutan IUP tersebut.
Senada, Kabid Minerba Dinas ESDM Kaltim, Azwar Busra mengaku sudah mengkonfirmasi ke Kementerian ESDM namun belum ada jawaban.
"Kami sudah konfirmasi ke (Kementerian) ESDM tapi kata mereka mau konfirmasi dulu ke BKPM," kata Azwar.
Baca juga: Tersangka Kasus Suap Izin Pertambangan, Bupati Kotawaringin Timur Dipanggil KPK
Diketahui, total IUP yang dicabut oleh Kementerian Investasi/BKPM di Indonesia sebanyak 180 di antaranya 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. Terbanyak di Kaltim yakni 34 IUP.
“Jadi sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut. Pencabutan izin ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Imam Soejoedi dikutip Kompas.com di Jakarta.
"Kami tidak tebang pilih. Tujuan kami untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap,” sambung Imam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.