Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Bupati Bengkulu Utara Tegur Sopir Truk ODOL Lewati Jalan Provinsi...

Kompas.com - 18/02/2022, 15:36 WIB
Firmansyah,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Sebuah video berdurasi 1,43 menit beredar di jejaring media sosial, Bupati Bengkulu Utara, Mian tampak berdiri di tengah jalan lintas menghentikan seluruh truk berukuran besar untuk memutar arah atau membongkar muatan.

Seperti dalam video yang diunggah di akun @jurnalistiktok212, Mian kemudian juga tampak menegur seorang sopir truk.

"Ini jalan provinsi yang boleh lewat cuma colt diesel dimana bobot angkutan hanya 8 ton, muatanmu berapa? Saya tanya secara jujur dunia akhirat," kata Mian kepada sopir dalam video.

Baca juga: PPKM Level 3 di Kota Bengkulu, Acara Pernikahan Dibatasi 25 Persen, PTM 50 Persen

Lalu dengan gugup sopir truk itu memberikan surat jalan yang dibawanya tertulis bahwa muatannya sekitar 18 ton.

"Kalau kemarin muatan saya 18 ton Pak, sama dengan muatan kali ini," jawab sopir.

Mian lalu meingatkan bahwa berdasarkan surat edaran Gubernur Bengkulu, kendaraan yang melintas di jalan provinsi hanya diperbolehkan bermuatan maksimal 8 ton.

Baca juga: Mantan Kadis Tenaga Kerja Bengkulu Tengah Divonis 1 Tahun Penjara

"Tidak boleh mobil Lohan (truk berukuran besar), yang boleh mobil kecil, colt diesel, kamu sudah menyalahi aturan, saya suruh putar kepala (kendaraan kembali ke asal), bupati yang ngomong ini yang punya wilayah," katanya.

Dikonfirmasi kompas.com melalui pesan singkat, Bupati Bengkulu Utara, Mian membenarkan kejadian dalam video tersebut.

Mian mengatakan, hal itu dilakukannya pada Selasa (15/2/2022) di ruas Jalan Tugu Polwan menuju Kota Argamakmur yang berstatus jalan provinsi.

"Iya itu saya lakukan pada Selasa 15 Februari 2022 di Tugu Polwan," jawab Mian, Jumat (18/2/2022). 

Sebelumnya, Pemprov Bengkulu menyimpulkan dalam rapat yang dipimpin Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan, kendaraan dengan tonase berlebihan menjadi penyebab rusaknya jalan provinsi. 

"Kita minta kemarin harus ada tanggung jawab atas perusahaan-perusahaan, jalan yang rusak sebelum masanya. Termasuk truk-truk Lohan, untuk pembatasannya itu kan 8 ton," kata Rohidin beberapa waktu lalu.

Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan, Provinsi Bengkulu, Sepra Gusri mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan terhadap angkutan yang membawa muatan melebihi kapasitas yang ditentukan atau over dimension over load (ODOL).

Termasuk, melakukan sosialisasi kepada pengusaha terkait aturan tersebut.

"Kita sudah undang seluruh pengusaha perkebunan dan pertambangan menyosialisasikan sejumlah aturan menyoal ODOL, lalu gubernur menyurati pelaku usaha untuk patuh terhadap ukuran dan muatan kendaraan," kata Sepra.

Sepra mengatakan, setelah adanya sosialisasi tersebut, tim terpadu terus melakukan inspeksi lapangan dan tindakan terhadap kendaraan yang melanggar.

Semua kegiatan itu terkoordinasi dengan semua instansi, termasuk kepolisian.

"Operasi-operasi tentu akan terus dilakukan untuk menegakkan aturan bekerja sama dengan instansi lain," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com