Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Terima Diputus, Pemuda di Lampung Timur Kirim Video Asusilanya ke Orangtua Mantan Pacar

Kompas.com - 18/02/2022, 15:33 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Diduga sakit hati karena diputus pacar, seorang pemuda berinisial MF (20) warga Desa Labuhan Ratu, Lampung Timur nekat mengirim video asusilanya ke orangtua mantan kekasihnya.

Pelaku berharap, jika orangtua mantan pacarnya melihat video tersebut, korban mau diajak berpacaran lagi dengannya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah mengatakan, pelaku MF sudah ditangkap.

"Pelaku ditangkap di rumahnya kemarin, Kamis 17 Februari 2022, dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ferdiansyah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Sakit Hati Ditagih Utang, Pria Ini Lempari Tetangga dengan Parang hingga Tewas

Ferdiansyah menerangkan, tindak pidana pelanggaran UU ITE yang dilakukan pelaku berawal saat korban, RD (18) memutuskan pelaku pada awal Juli 2020 lalu.

Pelaku dan korban sudah menjalin hubungan asmara sejak Agustus 2019. Dan selama berpacaran, keduanya sudah melakukan hubungan seksual.

"Dari pengakuan pelaku, beberapa kali hubungan suami istri itu sempat direkam menggunakan ponsel pelaku," kata Ferdiansyah.

Rupanya, pemutusan hubungan asmara itu membuat pelaku sakit hati. Namun, pelaku masih ingin menjalin hubungan dengan korban.

Pelaku lalu nekat mengirimkan video hubungan seksualnya dengan korban ke ponsel orangtua korban pada awal Februari 2022 kemarin.

Menurut Ferdiansyah, pelaku mengirim video itu agar orangtua korban mengetahui mereka sudah pernah berhubungan badan.

"Pengakuan pelaku, dia masih ingin berpacaran dengan korban. Harapannya, korban mau balikan setelah orangtua korban melihat video tersebut," kata Ferdiansyah.

Baca juga: Kesal Diputus Cinta dan Ingin Peras Korban, Pria di Tangsel Ancam Sebar Foto Vulgar

Ferdiansyah menambahkan, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Ferdiansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Hasil Otopsi Kematian Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar karena Dicekik

Polisi Sebut Hasil Otopsi Kematian Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar karena Dicekik

Regional
Sering Campuri Urusan Rumah Tangga Anaknya, Mertua di Kendari Tewas Dibunuh Begal Suruhan Menantu

Sering Campuri Urusan Rumah Tangga Anaknya, Mertua di Kendari Tewas Dibunuh Begal Suruhan Menantu

Regional
Keruk Pasir Laut di Pelabuhan Nelayan Bangka, Negara Bisa Raup Rp 20 M

Keruk Pasir Laut di Pelabuhan Nelayan Bangka, Negara Bisa Raup Rp 20 M

Regional
Ratusan Kerbau di Sumsel Mati Terpapar Penyakit Ngorok, 10.000 Dosis Vaksin Disiapkan

Ratusan Kerbau di Sumsel Mati Terpapar Penyakit Ngorok, 10.000 Dosis Vaksin Disiapkan

Regional
Calon Pengantin di Aceh Disebut Tunda Pernikahan karena Lonjakan Harga Emas

Calon Pengantin di Aceh Disebut Tunda Pernikahan karena Lonjakan Harga Emas

Regional
Ribuan Lampion Akan Diterbangkan Saat Waisak di Borobudur, Ini Harga Tiketnya

Ribuan Lampion Akan Diterbangkan Saat Waisak di Borobudur, Ini Harga Tiketnya

Regional
Tanggapan Rektor Untan Pontianak soal Dugaan Dosennya yang Jadi Joki Mahasiswa S2

Tanggapan Rektor Untan Pontianak soal Dugaan Dosennya yang Jadi Joki Mahasiswa S2

Regional
Kerugian Banjir Kota Semarang dan Kabupaten Demak Tembus Rp 1,6 Triliun

Kerugian Banjir Kota Semarang dan Kabupaten Demak Tembus Rp 1,6 Triliun

Regional
Penipuan Berkedok Rumah Bantuan di Aceh, Uang Korban Dipakai untuk Lebaran

Penipuan Berkedok Rumah Bantuan di Aceh, Uang Korban Dipakai untuk Lebaran

Regional
Pria Bersebo Pembacok Warga Aceh Timur Ditangkap

Pria Bersebo Pembacok Warga Aceh Timur Ditangkap

Regional
Puluhan Hektar Lahan Padi di Kabupaten Landak Terendam Banjir

Puluhan Hektar Lahan Padi di Kabupaten Landak Terendam Banjir

Regional
Kasus Penemuan Mayat Wanita di Polokarto Sukoharjo Dipastikan Korban Pembunuhan, 15 Orang Diperiksa, Jasad Diduga Sudah 5 Hari

Kasus Penemuan Mayat Wanita di Polokarto Sukoharjo Dipastikan Korban Pembunuhan, 15 Orang Diperiksa, Jasad Diduga Sudah 5 Hari

Regional
Libur Lebaran, Volume Sampah di Tangerang Capai 3.000 Ton Per Hari

Libur Lebaran, Volume Sampah di Tangerang Capai 3.000 Ton Per Hari

Regional
Selepas Lebaran, Kapolsek dan Kasat Lantas di Lampung Diganti

Selepas Lebaran, Kapolsek dan Kasat Lantas di Lampung Diganti

Regional
Usai Lebaran, Perbaikan Tanggul Jebol Sungai Wulan Demak Dikebut

Usai Lebaran, Perbaikan Tanggul Jebol Sungai Wulan Demak Dikebut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com