SERANG, KOMPAS.com - Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Banten ditutup sementara setelah diketahui a20 pegawai terpapar Covid-19.
Penutupan kantor dilakukan sejak Kamis (17/2/2022) untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Kami terpaksa menghentikan aktivitas kantor dengan menerapkan lockdown karena terjadi lonjakan kasus Covid-19," ujar Humas PT Banten Binsar Gultom saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Meski ditutup, kata Binsar, empat orang pegawai yang bertugas di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PT Banten tetap menerima para pencari keadilan.
Baca juga: 5 Pegawai Pengadilan Tinggi Banten Terpapar Covid-19, 2 di Antaranya Hakim
Menurut Binsar, petugas tetap melayani dan memprioritaskan untuk menerima berkas maupun surat masuk.
"Yang masuk itu hanya petugas PTSP 4 orang secara bergantian dan Satpam, untuk mencegah jika ada berkas dan surat-surat masuk agar ada petugas menerimanya," ujar Binsar.
Hakim perkara kopi bersianida itu memastikan, pelayanan publik di PT Banten akan kembali dibuka normal pada Senin (21/2/2022).
Binsar menceritakan, diketahui ada 20 pegawai terpapar Covid-19 setelah dilakukan tes swab PCR kepada seluruh pegawai.
"Untuk 20 pegawai yang dinyatakan positif sedang isolasi mandiri dirumah masing-masing karena bergejala ringan," kata calon hakim agung itu.
Baca juga: Gugat Gubernur Banten ke PTUN, Mantan Sekda Al Muktabar: Saya Tidak Pernah Mengundurkan Diri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.