Yovan mengatakan, tersangka melakukan ancaman kepada korban untuk tidak melaporkan perbuatan tersebut kepada siapapun.
"Mengetahui kejadian tersebut pelapor atau ibu kandung korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Semarang," ungkap dia.
Baca juga: Detik-detik Bus Berpenumpang 30 Orang Terbakar di Tol Ungaran-Solo, Tidak Ada Korban Jiwa
Atas perbuatannya itu, S pun ditangkap anggota Satreskrim Polres Semarang.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2), jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 37 jo Pasal 11 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.