KOMPAS.com - Tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ditangkap karena selundupkan 6 kilogram sabu dari Malaysia ke Parepare, Sulawesi Selatan.
Mereka ada IS (25) dan ID (23), serta seorang perempuan RN (28).
Mereka adalah tiga sekawan yang sama-sama bekerja di perkebunan Malaysia dan sering berkumpul bersama.
Tiga sekawan tersebut ditangkap di Nunukan, Kalimantan Utara, pada Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 11.00 Wita.
Baca juga: Dimanfaatkan Bandar Narkoba dengan Iming-iming 10.000 Ringgit, 3 TKI Ilegal Nekat Bawa 6 Kg Sabu
Mereka masuk Nunukan melalui jalur Sei Ular, Kecamatan Seimanggaris, dan menuju pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Tiga orang tersebut ditangkap oleh tim gabungan dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara, bersama personel Kodim 0911/Nunukan dan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 18/Komposit Buritkang.
Karena tergiur, mereka kemudian memutuskan menerima pekerjaan tersebut. Mereka mendapatkan uang muka masing-masing orang 3.000 ringgit atau sekitar Rp 3,5 juta.
Dengan sabu dililitkan di perutnya, tiga sekawan itu naik KM Adithya menuju Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Petugas yang mendapatkan info penyelundupan sabu langsung melakukan pemeriksaa. Pelaku pertama yang diamankan di atas kapal adala IS yang membawa 2 kg sabu.
Baca juga: Jadi Pengedar Narkoba, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap di Pekanbaru
Dalam interogasi polisi, IS mengaku masuk pelabuhan sebelum gate portal aktif, sehingga lolos dari pemeriksaan sinar X.
"Dia menerobos masuk pelabuhan saat gate belum aktif. Itu kenapa mereka tidak terdeteksi sinar X," kata dia.
IS juga mengaku tidak sendirian, ada dua temannya bernama ID dan RN yang juga membawa sabu dengan cara dan volume yang sama.
Baca juga: Tahanan Narkoba Tewas di Rutan Polres Cilegon, Keluarga Ungkap Ada Luka Memar dan Lebam
Sabu dibawa dengan cara diikatkan di pinggang, dan dibungkus menggunakan stagen.
"Kedua tersangka lain kami temukan di areal dermaga. Kita evakuasi ketiganya ke Mako KSKP Nunukan dan kita lakukan pendalaman," jelasnya.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Dzulviqor | Editor : Ardi Priyatno Utomo)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.