Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 WNA Asal China Ditahan atas Dugaan Pencurian Emas

Kompas.com - 18/02/2022, 11:36 WIB
Hendra Cipta,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KETAPANG, KOMPAS.com - Kejaksaan menahan dua warga negara asing (WNA) asal China atas dugaan pencurian emas.

Kedua WNA tersebut berinisial JW dan WS. Keduanya bekerja di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Baca juga: Terduga Pemeran Video Mesum di Kota Magelang Seorang Lansia

"Untuk saat ini keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakata (Lapas) II B Ketapang," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang Fajar Yulianto kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

Fajar menerangkan, perkara tersebut ditangani penyidik di Bareskrim Mabes Polri, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Namun, lanjut Fajar, karena wilayah hukumnya di Ketapang, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dilakukan di Kejari Ketapang.

"Tersangka JW dan WS beserta barang bukti telah dilakukan serah terima dari penyidik Mabes Polri kepada Kejaksaan Negeri Ketapang pada 20 Januari 2022. Mereka sudah melalui masa perpanjang tahanan dan berakhir 09 Maret 2022," terang Fajar.

Baca juga: Viral, Video Mesum di Kota Magelang, Pengunggahnya Bocah Kelas 6 SD

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Saat ini, kami mempersiapkan pelimpahan ke pengadilan untuk proses sidang," tutup Fajar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com