JAMBI, KOMPAS.com - Seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) berinisial MNM di Kabupaten Batanghari, Jambi, menjadi tersangka dalam kasus pencabulan.
Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya dengan modus melakukan ruqiah.
Kapolres Batanghari AKBP M Hasan mengatakan, korban mengalami trauma psikis dan saat ini telah mendapatkan pendampingan untuk pemulihan.
Baca juga: Diduga Cabuli Santriwati di Asrama, Pimpinan Ponpes di Sukabumi Ditahan Polisi
Adapun pencabulan itu terjadi pada 11 Februari 2022.
Korban awalnya disebut mengalami kesurupan di Ponpes tersebut.
Selanjutnya, pelaku berpura-pura akan melakukan pengobatan dengan metode ruqiyah.
Namun, saat korban dalam posisi lemah dan tak berdaya, pelaku melakukan pencabulan.
Baca juga: Pimpinan Ponpes Jadi Tersangka Pemerkosa 3 Santriwati di Ciparay Bandung
Perbuatan pelaku itu dilakukan sebanyak 2 kali.
Setelah itu, korban melaporkan perbuatan itu ke polisi.
"Dari laporan itu, kemudian kita lakukan pemeriksaan dan tersangka kita tangkap," kata Hasan kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Gunakan Berbagai Modus, Pimpinan Ponpes di Jambi Mencabuli Santriwati
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka merupakan pimpinan atau pengajar maupun pengasuh di Ponpes tersebut.
Kapolres mengatakan, tersangka sempat menyangkal perbuatannya.
"Sampai sekarang, korban dari pelaku masih satu orang," kata Hasan.
Sementara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 289 dan Pasal 296 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.