Di hadapan polisi, HAR mengaku telah menikahi DDS secara sah pada Mei 2021 di Tanjung Pinanang.
"Kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin dari korban (DSS), HAR menikah kembali secara sah dengan seorang perempuan yang berinisial N," kata Suharjono.
Baca juga: Jual Motor Rental untuk Biaya Nikah, Pengantin Pria di Maluku Ditangkap Polisi Usai Akad
Ia mengatakan saat menikah dengan N, HAR menggunakan dokumen yang berstatus lajang.
Dokumen tersebut yang ia gunakan untuk mendaftar ke KUA Bintan Utara agar bisa menikahi N.
Di kantor polisi, HAR sempat meminta maaf kepada DDS karena telah menghilang selama 9 bulan.
"Di Mapolsek, HAR sempat meminta maaf kepada korban atas perbuatannya. Sejak menikah dengan korban selama lebih kurang 9 bulan, HAR langsung melarikan diri dan tidak pernah memberikan nafkah kepada korban dan anaknya," sebut Suharjono. Saat ini, HAR ditahan di Mapolsek Bintan Utara.
Baca juga: Pengantin Pria Ditangkap Polisi Saat Nikah di KUA, Terlibat Penipuan dan Bawa Kabur Motor Sewaan
Atas perbuatan HAR, saat ini pelaku mendekam di jeruji besi Mapolsek Bintan Utara. HAR dikenakan Pasal 279 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Tersangka terancam pidana penjara maksimal 7 tahun penjara," tutupnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Elhadif Putra | Editor : Abba Gabrillin)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.