Mengacu Pasal 45 huruf e Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Tata Rencana dan Tata Ruang Wilayah (RTRW), kata Asep, Kecamatan Bener merupakan kawasan rawan bencana kekeringan.
“Artinya ketika terjadi penambangan batuan di Desa Wadas yang merupakan area perbukitan, maka potensi kekeringan akan meningkat,” katanya kepada Kompas.com, Rabu (9/2/2022).
Menurut Asep, penolakan warga Desa Wadas terhadap rencana penambangan di wilayah mereka bukan tanpa alasan.
Sebab, Wadas menjadi wilayah resapan air yang menyimpan cadangan air melimpah untuk warga.
Selain itu, menurut Pasal 54 Perda RTRW, Kecamatan Bener merupakan kawasan yang diperuntukkan bagi perkebunan berupa kelapa, cengkeh, kopi robusta, aren dan kakao.
“Maka rencana pembangunan material di Desa Wadas untuk Bendungan Bener telah mengabaikan dan melanggar Perda Nomor 27 Tahun 2011 tentang RTRW tepatnya Pasal 42 huruf c, Pasal 45 huruf e dan Pasal 54 itu,” kata dia.
Baca juga: Kunjungi Wadas, Kodam IV/Diponegoro Lakukan Kerja Bakti Perbaiki Fasilitas Umum
Atas polemik ini, muncul petisi "Hentikan Rencana Pertambangan Batuan Andesit di Desa Wadas" di laman change.org.
Petisi tersebut dibuat oleh Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa).
Dari laman petisi terungkap, luas lahan di Desa Wadas yang akan dikeruk untuk penambangan andesit mencapai 145 hektar.